Ketua Komisi A DPRD Jember Ingin Panggil BPK Soal Temuan Rp 107 M

932

Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, disarankan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menjelaskan audit investigatif atas temuan Rp 107 miliar dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.

Saran ini dilontarkan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, menyusul belum adanya tindak lanjut temuan senilai Rp 107 miliar tersebut oleh aparat penegak hukum. Padahal BPK RI sudah turun melakukan audit investigatif awal tahun ini.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Jember agar bersurat kepada BPK RI dan meminta BPK RI hadir di Jember untuk memberikan klarifikasi soal Rp 107 miliar tersebut. Jadi diskusinya akan terang-benderang, karena mereka hadir di sini menjelaskan langsung dan kami bisa bertanya,” kata Tabroni, ditulis Jumat (10/6/2022).

Pemanggilan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam Pasal 21 ayat 1 disebutkan, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Ayat 2 menyebutkan, DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Ayat 3 menegaskan, DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara ayat 4 menjelaskan, DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan/atau ayat 3.

“Tentunya kalau memungkinkan, tak hanya DPRD Jember bertemu BPK. Kami akan menghadirkan kepolisian dan kejaksaan agar mereka bisa meminta penjelasan langsung kepada BPK terkait Rp 107 miliar tersebut,” kata Tabroni.

Petugas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyajian kas di bendaharawan untuk pengeluaran sebesar Rp 107.097.212.169,00 yang tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah), dalam LKPD Jember 2020.

Pengeluaran sebesar itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).

Sebenarnya Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah turun melakukan penyelidikan terhadap Rp 107 miliar tersebut. Namun mereka masih harus menunggu hasil audit investigatif BPK RI untuk mengetahui nominal kerugian negaranya.

Sumber: beritajatim.com