Gagal Lelang, Belasan Proyek Rp 30 Miliar di Kota Mojokerto Bakal Disorot BPK

819

Belasan proyek yang sudah diploting dalam APBD Pemkot Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 30 miliar berpotensi menjadi atensi dan sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Potensi yang juga bisa menjadi persoalan hukum di kemudian hari ini menyusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto gagal merealisasi belasan proyek fisik itu alias gagal lelang.

Kondisi ini diperparah lagi jika tiga proyek vital di antara proyek yang gagal lelang itu, terancam tak bisa dilaksanakan tahun 2018 mendatang. Indikasinya, ketiga proyek vital itu tak masuk dalam KUA-PPAS tahun 2018. Dan kini Pemkot Mojokerto sudah merampungkan daftar pelaksanaan proyek tahun mendatang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018.

Ketiga proyek yang dipastikan tak terlaksana di tahun 2018 itu yakni, Rehab kantor Disporabudpar senilai Rp 2,5 miliar, rehab SD/MI Rp 1,4 miliar dan pengaspalan jalan di wilayah Kelurahan Pulorejo.

“Proyek prioritas yang gagal baru bisa digarap tahun 2019 nanti. Karena anggarannya akan masuk Silpa (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dan uangnya digunakan untuk anggaran lain”, terang Plt Kepala Dinas PUPR Kota Mojoerto, Agus Heri Santoso, Minggu (11/11). Pria yang juga Kabag Pembangunan Setdakot Mojokerto ini menambahkan, tidak semuanya proyek yang gagal itu dikerjakan tahun 2019.

“Ada juga yang bisa, seperti pembangunan Kantor Kecamatan Kranggan, pembangunan Kampus PENS tapi meski yang ini masih harus menunggu putusan Mendagri serta 13 paket hasil Musrenbang”, paparnya.

Masih, kata Agus, pembangunan plengsengan Pulorejo dan LC Meri, asal waktunya nutut maka bisa dikerjakan tahun mendatang. Agus mengungkapkan kegagalan pelaksanaan sejumlah proyek itu akan berimbas pada temuan BPK.

“Dampaknya ini akan masuk temuan BPK. BPK akan memberi catatan KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan) yang harus dilaksanakan”, keluhnya.

Menurut Agus, kegagalan pelaksanaan proyek-proyek itu disebabkan sejumlah faktor. “Ada beberapa faktor yang menyebabkan proyek itu kandas. Seperti persoalan waktu pelaksanaan yang mepet dan gagal lelang”, urainya.

Seperti diketahui, belasan proyek fisik bernilai miliaran milik Pemkot Mojokerto diduga gagal dilaksanakan. Padahal proyek senilai kurang lebih Rp 30 miliar itu telah masuk plafon APBD.

Agus mengungkapkan, pembatalan proyek terkait tenggat waktu dan sejumlah hal lain. Karena keterbatasan waktu yang kurang dari tiga bulan setelah P-APBD disahkan. Untuk proyek fisik gedung, setidaknya butuh waktu lima bulan mulai dari lelang hingga pengerjaan, jadi terpaksa dibatalkan.

Dari catatan yang ada, proyek yang kandas digelar Pemkot Mojokerto tahun ini meliputi proyek Kampus PENS sebesar Rp 13 miliar, proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kranggan Rp 7 miliar, dan bantuan rehab sejumlah SD/MI sekitar Rp 1,4 miliar, ada juga yang dianggarkan tapi tidak bisa diserap karena alasan tertentu seperti pembangunan Gedung Disporabudpar sebesar Rp 2,5 miliar.

Informasi ini diperkuat data Unit Layanan Pengadaan – ULP dan diumumkan di website LPSE Pemkot Mojokerto yang mengungkapkan, proyek pembangunan Kantor Disporabudpar senilai Rp 2,5 miliar dinyatakan gagal lelang.

Selain banyak proyek infrastruktur yang gagal tahun ini, proyek pengadaan sepatu dan tas gratis bagi siswa senilai Rp 4,3 miliar juga berpotensi gagal lelang.

[Selengkapnya …]