Korupsi Perjalanan Dinas Lamongan – 3 Tersangka Dipulangkan dari Medaeng

1072

Tiga tersangka korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) Anggota DPRD Lamongan senilai Rp 4,2 miliar dipindahkan dari Rutan Medaeng Sidoarjo, Minggu (28/2). Karena ketiga tersangka untuk kasus yang sama masih diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, mereka dipindahkan ke Lapas Lamongan.

Ketiga tersangka ini akan disatukan dengan empat tersangka kasus perdin tahun 2012 yang sudah ditahan di Lapas Lamongan. Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan membenarkan kalau ada tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perdin 2012 yang dipindahkan dari Medaeng ke Lapas Kelas II Lamongan.

Tiga tersangka yang ‘dipulangkan’ ke Lamongan itu diantaranya, Jimmy Hariyanti mantan Ketua Komisi A, Sulaiman mantan Ketua Komisi D, dan seorang rekanan, Muniroh.

“Ketiganya ini kami eksekusi dari Medaeng untuk dilayar atau dipindah ke Lapas Lamongan,” ungkap Edy.

Dipindahkannya tiga tersangka itu, jelas Edy, sesuai ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pertimbangannya untuk mempermudah pihak keluarga para tersangka berkunjung. “Kami menjalankan ketetapan hakim,” tambahnya.

Itu berarti, Jimmy, Sulaiman, dan Muniroh menjadi satu tahanan di Lapas Lamongan bersama Soetardjo Syafe’i (FPKB), Nipbianto (FPDIP), Abdul Munir mantan Sekwan, Rivianto mantan PPTK, dan Ahmad Fatkhur eks Ketua Komisi D yang digantikan Nipbianto.

Edy tidak menjelaskan, apakah semua tersangka korupsi minus Muniroh itu dijadikan satu dalam satu blok atau satu kamar. Yang jelas tiga tersangka yang semula ditahan di Medaeng, kini sudah berada di Lapas Lamongan.

Delapan tersangka korupsi ini masih menjalani sidang bergiliran di PN Tipikor Surabaya. Hingga saat ini, kasus penyalahgunaan anggaran perdin ini telah menyeret setidaknya delapan orang tersangka. Mereka dijerat UU Tipikor, pasal 2, pasal 3, dan pasal 8.

Kasus dugaan korupsi ini sebenarnya berawal dari mark-up anggaran yang melibatkan anggota DPRD Lamongan sebesar Rp 4,2 miliar. Penyimpangan ini terkuak dari hasil audit BPK yang menemukan penggelembungan tak wajar anggaran perdin yang sebesar Rp 1,04 miliar.

[Selengkapnya …]