Korupsi KPU Jatim – Kebut Berkas 3 Koruptor KPU Jatim, Gunakan Hasil Audit BPK

1257

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur fokus ngebut penyelesaian berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana Pileg dan Pilpres 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Rencananya, penyidik tidak akan menunggu hasil audit kerugian negara yang masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Kasus ini telah menyeret lima orang menjadi tersangka. Tiga tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Medaeng, yaitu Nanang Subandi, A Suhari, dan Anton Yuliono.

Sedangkan dua tersangka lain yang masih belum diseret ke sel adalah Farudi dan A Sumariyono. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto menyatakan berkas ketiga tersangka itu masih belum lengkap. Penyidik masih butuh keterangan saksi lain untuk melengkapi berkas. Pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan saksi.

Terkait audit kerugian negara, Romy menyatakan, penyidik hingga kemarin memang belum menerima hasil audit BPKP. Namun demikian, kata Romy, hal itu tidak akan mengganggu proses pemberkasan. Sebab, pihaknya sudah mengantongi hasil audit nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hasil audit ini sudah cukup untuk mengetahui kerugian negara. Karena itu, kami sudah jadwalkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas tiga tersangka,” kata Romy.

Kasus ini memang bermula dari hasil audit BPK terhadap event demokrasi lima tahunan itu. BPK menemukan adanya penyelewengan dana Pileg dan Pilpres sebesar Rp 7 miliar. BPK langsung melaporkan dugaan penyelewengan dana ini ke Inspektorat KPU Pusat. Informasi ini kemudian disampaikan ke Kejari Surabaya.

Menurut Romy, setelah berkas rampung, penyidik akan langsung melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Romy tidak dapat memastikan kapan pemberkasan ini akan selesai. Pihaknya berharap pemberkasan segera selesai dan kasusnya segera disidangkan.

Selama pemeriksaan berlangsung, bisa saja jumlah tersangka akan bertambah. Tapi Romy tidak mau berspekulasi soal penambahan tersangka. “Konsentrasi terdekat adalah memanggil dua tersangka yang belum ditahan. Rencananya dua tersangka akan diperiksa besok (Senin, Red.),” tambahnya.

Perlu diketahui, dugaan korupsi ini melibatkan pejabat KPU Jatim dan rekanan. Pejabat KPU melaporkan kegiatan cetak logistik pemilihan, seperti Formulir C dan pendistribusiannya. Laporan ini untuk memudahkan pencairan uang dari kas. Ternyata kegiatan ini hanya fiktif.

[Selengkapnya …]

 

Berita terkait sebelumnya :