RSUD Sidoarjo Berharap Klaim ke BPJS Dibayar Tepat Waktu

902

Pengajuan tagihan RSUD Kabupaten Sidoarjo kepada pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Sidoarjo, diharapkan bisa tepat waktu dalam pembayarannya. Agar tidak mengganggu cash flow keuangan di RS ini.

Proses klaim pembayaran dalam Perpres Nomor 12 tahun 2013 dalam pasal 38 ditegaskan, BPJS wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.

Menurut Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Sidoarjo, Dra Noer Rochmawati MSi AK, Rabu (20/7) kemarin menjelaskan, kalau klaimnya kepada BPJS dulu-dulunya lancar dan tepat waktu. Namun akhir-akhir ini, proses pembayarannya agak molor sekitar satu bulan, bahkan ada yang dua bulan. ”Seperti klaim untuk Bulan Nopember 2015, baru terbayarkan sekitar Januari 2016,” jelas Bu Ima sapaan akrabnya.

Belum lagi kalau ada proses pending klinis yaitu permasalahan tindakan yang dilakukan oleh dokter-dokter spesialis di RS. Sudah memenuhi dan dijalani dengan aturan yang benar. Namun, menurut verifikator dari BPJS, tindakan itu dianggap tidak sesuai dengan aturan yang digunakan BPJS. ”Disini proses mencari solusinya memakan waktu cukup lama. Kami melakukan koordinasi dengan pihak BPJS untuk mencarikan penyelesaiannya juga bisa lama. Walaupun diganti akhirnya mengganggu cash flow,” tegasnya.

Jumlah tagihan kami rata-rata per bulan sekitar Rp 17 miliar hingga Rp 18 miliar. Jumlah tagihan yang cukup besar. Jika tagihannya terkendala, tentunya juga akan mengganggu pula dalam laporan. Laporan kita harus menunggu hingga tuntas pembayarannya. ”Tindakan medis dilakukan oleh dokter-dokter spesialis, sementara verifikatornya dokter umum, tentunya akan berbeda kesimpulan,” ungkap Bu Ima yang didampingi Humas  RSUD, Achmad Zainuri.

Terpisah, Kepala BPJS Cabang Sidoarjo, Dwi Hesti Yuniarti, mengaku klaimnya selalu dibayar tepat waktu. Kalau kami lewat pada tanggal yang ditentukan, kami akan kena denda. Oleh karena itu, kami akan melihat dulu tanggal masuknya berkas di tempat kantor cabang. ”Yang jelas, jika terlambat pembayarannya kami juga akan kena audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegasnya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu ada audit dari BPK dan KAP, termasuk juga RSUD juga diaudit BPK, dan hasilnya tidak ada masalah. ”Sekali lagi kami tegaskan untuk pembayaran klaim selama ini sudah sesuai ketentuan,” kata Dwi Hesti Yuniarti.

[Selengkapnya …]