Masalah Lahan Islamic Centre Malang Tuntas

915

Pemkot Malang memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung Islamic Center di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Malang, sudah beres. Dengan demikian, pada 2017 proses pembangunannya bisa dimulai.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Malang, Wasto, mengemukakan, tidak ada lagi hambatan dalam proyek pembangunan Islamic Center setelah lokasi dipindah dari sekitar Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok ke Kelurahan Arjowinangun yang berdekatan dengan Balai Uji Kir.

“Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dan menunjukkan bukti sertifikatnya ke DPRD Kota Malang, bahkan sudah dibahas secara detail bersama-sama. Dewan juga sudah meninjau lokasi dan minta fotokopi sertifikat,” kata Wasto di Malang.

Dia menilai sikap para wakil rakyat itu sebagai bentuk kehati-hatian sebelum menyetujui penganggaran pembangunan Islamic Center yang cukup besar dalam APBD 2017, apalagi gedung tersebut gagal dibangun tahun 2016, meski dananya sudah dianggarkan.

Menyinggung desain Islamic Center hasil lomba yang digelar Pemkot Malang beberapa waktu lalu, Wasto mengatakan masih dikaji ulang dan dimatangkan kembali sebelum ditetapkan menjadi detail engineering design (DED) final. Untuk mematangkan desain tersebut menjadi DED membutuhkan waktu sekitar empat bulan. Setelah itu baru dilakukan lelang proyek.

Pada 2017 Pemkot Malang mengalokasikan dana sekitar Rp 40 miliar untuk pembangunan Islamic Center. Proyek yang seharusnya sudah dilakukan tahun ini akhirnya gagal karena status lahan yang belum jelas. Padahal telah disediakan anggaran lewat APBD 2016 sebesar Rp30 miliar.

Agar pembangunan gedung yang dianggarkan sebesar Rp 40 miliar pada APBD 2017 itu tidak menimbulkan masalah, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono menyarankan pemkot setempat untuk menggandeng Kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan pendampingan.

Arief mengatakan pembangunan Islamic Center merupakan proyek besar, sehingga berpotensi menjadi bidikan pihak terkait. Tetapi, jika menggandeng dan minta pertimbangan pihak terkait lain, potensi munculnya masalah di kemudian hari bisa diminimalisasi. “Sebelum membangun, Pemkot Malang bisa bertanya agar pembangunan sesuai mekanisme perundang-undangan. Selain itu, kami juga minta transparansi di Unit Layanan Pengadaan Kota Malang,” kata politikus PDIP tersebut.

[Selengkapnya …]