Dugaan Korupsi Dispendukcapil Trenggalek – Datangkan Tenaga Ahli BPK dan LKPP

1135

Rangkaian pemeriksaan saksi setelah ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dispendukcapil tahun anggaran 2013 terus dilakukan. Per hari ini, ada 15 saksi yang dipanggil Korp Adyaksa tersebut.

Berikutnya, dihadirkan pula tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ’’Jadi, memang ada tahapannya. Untuk sementara, ada sekitar 15 saksi yang dipanggil kembali,’’ kata Kajari Trenggalek Umaryadi yang diwakili Kasipidsus Muhammad Adri Kahamudian kemarin.

Menurut dia, kejaksaan tidak lambat menangani kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan jaringan online itu. Pihaknya menjelaskan, rangkaian pemeriksaan memang harus dilakukan sesuai prosedur.

Saat ini pihaknya berkoordinasi dengan ahli tentang kerugian negara. Adri menambahkan, tenaga ahli tersebut dihadirkan setelah pemeriksaan saksi dalam penyidikan khusus itu selesai. Tenaga ahli dari LKPP memang didatangkan dari Jakarta. Namun, untuk BPK, sangat mungkin memanggil perwakilan BPK Jawa Timur. ’’Nanti, setelah saksi, kami hadirkan mereka (tenaga ahli, Red),’’ ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima koran ini, beberapa orang kecamatan harus kembali diperiksa. Selain itu, sejumlah pejabat dinas datang. Hanya, ada beberapa saksi yang tidak datang. Salah satunya adalah pemilik usaha dagang elektronik di Jogjakarta. Toko elektronik itu menjadi tempat pembelian beberapa komponen barang yang dipakai dalam kegiatan pengadaan jaringan online tersebut.

Kejari Trenggalek menerbitkan surat perintah penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di dispendukcapil tahun anggaran 2013 pada 16 Januari lalu. Tepat sebulan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) itu keluar, kejaksaan menetapkan seorang tersangka berinisial SW. Tersangka menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan jaringan online tersebut.

Pihak kejaksaan menaikkan status tersangka yang sebelumnya saksi. Sebab, dalam kegiatan itu, kejati menilai PPK tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Yakni, tidak melakukan survei harga. Akibatnya, dalam pengadaan menara pemancar tersebut, negara rugi sekitar Rp 186 juta.

[Selengkapnya …]