Korupsi Mesin Tempel – Mantan Kadis Kelautan Bangkalan Dituntut 2 Tahun

1262

Kasus dugaan korupsi mesin tempel di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bangkalan 2013 terus menggelinding. Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang lanjutanKamis (31/8). Hari itu, terdakwa mantan Kepala DKP Nawawi dan Suparman Rosidi selaku kontraktor penyedia barang dituntut masing-masing dua tahun.

Sementara, sidang untuk terdakwa Kabid Budi Daya Perikanan DKP Bangkalan Nurlaila ditunda. Sebab, majelis hakim sedang melaksanakan ibadah haji. Sidang dengan terdakwa Nawawi dan Suparman dimulai pukul 16.00 dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Prasetya.

Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto mengatakan, sidang pembacaan tuntutan Suparman dan Nawawi berlangsung lancar. Namun, untuk Nurlaila terpaksa harus ditunda lantaran tidak ada hakimnya. ”Pembacaan tuntutan hanya kepada terdakwa Nawawi dan Suparman,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura.

Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara  dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. ”Keduanya dituntut 2 tahun penjara dengan dikenakan pasal 3 UU tipikor ,” paparnya.

Kemudian, lanjut Hendra, uang pengganti dibebankan kepada Suparman selaku pihak ketiga. Pada saat sidang perdana, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara sesuai temuan BPKP sebesar Rp 452 juta.

”Semua dibebankan kepada Suparman selaku kontraktor. Sebab, 100 persen dia (Suparman, Red) yang melaksanakan pengadaan tersebut. Namun, sudah dikembalikan,” jelasnya.

Menurut Hendra, tuntutan dua tahun itu sudah dianggap maksimal. Sebab, mereka kooperatif dari awal dan ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. ”Makanya, tuntutan 2 tahun sangat sebanding dengan perbuatannya,” tuturnya.

Sementara itu, Bakhtiar Pradinata selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan, tuntutan jaksa terkesan kurang adil. Sebab, Suparman dan Nawawi sangat kooperatif. Atas dasar itu, pihaknya langsung mengajukan nota pembelaan.

”Kedua klien saya sepenuhnya memberikan kuasa kepada saya. Untuk itu, saya ajukan pleidoi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.

Dia berharap majelis hakim nanti mempertimbangkan pembelaan itu. Dengan demikian, ketika sidang putusan, kedua kliennya bisa mendapat keadilan. Lebih-lebih bisa bebas. ”Tunggu saja nanti. Saya buat dulu nota pembelaan dua klien saya,” tandasnya.

Sekadar diingat, pada 2013 DKP Bangkalan menganggarkan pengadaan mesin tempel senilai Rp 900 juta. Lelang dimenangkan Suparman dengan nilai kontrak Rp 800 juta. Namun, berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur (Jatim) 2014, ditemukan kerugian negara Rp 452 juta.

Berbekal audit itu, Polres Bangkalan melakukan penyelidikan sejak Mei 2015. Pada Rabu (13/7/2016), Korps Bhayangkara menetapkan tiga tersangka. Kasus tersebut menggelinding ke kejaksaan hingga masuk pengadilan.

(mr/daf/luq/bas/JPR)

Sumber: jawapos.com/radarmadura