Pasca Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disahkan pada 28 September, harus disetorkan ke Gubernur Provinsi Jatim. Akan tetapi, hasil evaluasinya hingga saat ini masih tak kunjung jelas.
Perda tersebut sempat menuai kontroversi karena tidak dilakukan pembahasan di tingkat komisi. Bahkan dilaporkan oleh pegiat Madura Development Watch (MDW) ke Biro Hukum Provinsi Jatim, Kejati, dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jatim beberapa waktu lalu, karena dinilai cacat hukum. Melangkahi PP No 16 Tahun 2010 Pasal 49 Huruf b.
Ketua Fraksi Gotong Royong DPRD Sampang, Moh Anwar Sanusi mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti kapan turunnya hasil evaluasi Perda APBD-P dari Gubernur Jatim. “Untuk lebih jelas teknisnya langsung tanya ke bagian Hukum Pemkab,” kilahnya, Rabu, 11 Oktober 2017.
Menurutnya, setelah dilaporkan, besar kemungkinan Perda APBD-P tersebut akan direvisi, atau bahkan ditolak. “Kalau laporan LSM kemarin berpengaruh, bisa saja ditolak, karena tidak prosedural. Tapi yang jelas, kami sendiri kurang tahu, karena nanti umumnya pihak legislatif-eksekutif akan diundang oleh pihak Provinsi saat evaluasi. Di situlah (diketahui) apakah akan direvisi,” tuturnya.
Sementara Asisten Kabag Hukum Pemkab Sampang, Harunur Rasyid belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telpon, terdengar nada tidak aktif.
(MUHLIS/RAH)
Sumber: koranmadura.com