BPK: 200 Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

1301

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi mengungkapkan, pengelolaan dana desa (DD) telah menjerat sedikitnya 200 kepala desa. Mereka terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Total semua daerah, temuan pelanggarannya lebih dari 900 kasus. Kepala desa yang ditetapkan tersangka sekitar 200 orang,” katanya.

Achsanul Qosasi berada di Sumenep pada Selasa (24/10/2017) menjadi pemateri dalam Seminar motivasi yang digelar Universitas Wiraraja (Unija).

“Temuan kasus-kasus DD ini sebagian besar karena kepala desa tidak paham tata kelola keuangan desa. Selain itu, cukup banyak yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan dirinya. Itu yang menyebabkan ratusan kepala desa diproses hukum,” terang AQ, sapaan Achsanul Qosasi.

Menurutnya, apabila kepala desa tidak segera membenahi tata kelola keuangan desa, maka akan berpotensi semakin banyak kepala desa yang berurusan dengan hukum. Mengingat, pada 2018 di APBN, total DD yang dianggarkan sebesar Rp 120 trilyun. Jumlah itu naik dua kali lipat dibanding tahun ini, yakni Rp 60 triliun.

“Jadi ini berbahaya, apabila para kepala desa tidak mengetahui tata kelola keuangan yang baik. Dalam hal ini mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dan pelaporan harus dikuasai betul. Sehingga tidak ada uang negara yang digunakan untuk kepentingan mereka sendiri,” paparnya.

Ia mengatakan, tahun depan BPK akan turun ke desa-desa. BPK akan memeriksa semua desa secara sampling, tentang penggunaan dana desa. Pemeriksaan tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

“Jadi kami akan cek, apa betul DD untuk perekonomian desa, produk unggulan desa, kemudian berapa untuk infrastruktur, dan lainnya. Perencanaan harus sesuai pelaksanaan. Kalau tidak, maka akan menjadi temuan BPK dan uangnya harus dikembalikan ke negara,” ungkapnya. [tem/suf]

Sumber: beritajatim.com