Pemblokiran rekening Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jember oleh Pemkab Jember dipersoal oleh aktivis Posko Merdeka. Akibatnya, dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar untuk kegiatan cabor yang sudah disalurkan Pemkab Jember melalui bank Jatim tidak dapat dicairkan.
Aktivis Posko Merdeka M. Sholeh mengatakan, pemblokiran ini dianggap merupakan perbuatan pelanggaran hukum. Karena bukan merupakan kewenangan Pemkab Jember maupun Bank Jatim. Sehingga akan ditindaklanjut untuk dilaporkan sebagai tindakan melawan hukum.
“Aneh, dengan tindakan Pemkab Jember yang sudah menyalurkan dana hibah melalui kas daerah kepada rekening KONI. Namun kemudian dengan semena-mena melakukan pemblokiran,” ujar M. Sholeh usai menyerahkan surat kepada DPRD Jember untuk dilakukan hearing terkait pemblokiran rekening KONI, Kamis (18/1) kemarin.
Menurut Sholeh, pemblokiran anggaran yang telah ditransferkan ke Bank Jatim menyalahi regulasi yang ada dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Pemblokiran terhadap beberapa rekening baik pribadi maupun lembaga merupakan bentuk kejahatan,” kata Sholeh yang juga Wakil Ketua KONI Jember.
Pemblokiran yang dilakukan pihak bank, terhadap rekening penerima hibah ini menurut Sholeh tidak sesuai dengan UU No. 27 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Pemblokiran juga menyalahi Peraturan Bank Indonesia No. 2 PBI tahun 2000 dan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,serta UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Pemblokiran rekening hanya boleh diajukan oleh pemilik rekening atau aparat hukum,” tegasnya. Hal inipun biasanya untuk kepentingan perkara tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang atau permasalahan perpajakan. “Selama nasabah atau pemilik rekening yang tidak mempunyai permasalahan hukum pidana korupsi pencucian uang dan perpajakan tidak bisa diblokir oleh bank,” ujarnya.
Terkait adanya rekening yang diblokir dengan alasan penyelamatan uang negara, kembali Sholeh menegaskan tidak ada alasan apapun yang memperbolehkan pemblokiran rekening itu. Baik itu lembaga terlebih perseorangan untuk memerintahkan bank memblokir suatu rekening tanpa ada perintah dari aparat hukum.