Periksa Pengurus 26 Cabang Olahraga – Kasus Dana Hibah KONI dari APBD Kota Madiun

2550

Dua pekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun memeriksa secara maraton pengurus 26 cabang olahraga (cabor) yang dibina KONI. Korps Adhyaksa menemukan dugaan kejanggalan dalam pelaporan dana hibah KONI dari APBD tahun 2015 dan 2017.

’’Pendalaman sejauh ini, kami temukan ada beberapa kejanggalan,’’ kata Kasipidsus Kejari I Ketut Suarbawa kemarin (25/4).

Sampai kemarin, Ketut mengaku sudah memeriksa 27 orang. Seluruhnya berasal dari pengurus 26 cabang olahraga (cabor) yang dibina KONI. Pengurus cabor dipanggil maraton selama dua pekan.

Beberapa yang terpantau awak media adalah pengurus dari Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dan Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PB PSTI). Kemarin Kasubbag Kesra Bagian Perekkesra Setda Kota Madiun Heru Waskito mendatangi kantor kejari.

’’Dari kesra sudah diperiksa. Ini (kemarin, Red) hanya menyerahkan sejumlah data,’’ ujarnya.

Heru kembali dipanggil lantaran data yang dikantongi diperlukan guna melengkapi penyelidikan. Sebab, lanjut dia, bagian perekkesra adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tupoksi menangani dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Anggaran yang kini ditelisik di KONI merupakan dana hibah. ’’Kaitannya perekkesra ini yang mengelola dana hibah. Mereka yang secara struktural dari pemkot berwenang menyalurkan kepada KONI,’’ terang Ketut.

Apa yang sebenarnya ditelisik? Ketut membeberkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan atas penggunaan dana hibah KONI pada 2015 dan 2017. Salah satu kejanggalannya adalah pemalsuan kegiatan.

Kegiatan yang dilakukan pada 2015 justru tidak dilaporkan dan malah tertera dalam surat pertanggungjawaban (SPj) tahun 2014. Informasi yang diterima Ketut, juga ada dugaan mark-up anggaran. Berbagai kejanggalan itu ditemukan dari pendanaan kegiatan rutin cabor dari dana hibah pada 2015 dan 2017.

Pada 2015, lanjut Ketut, KONI menerima Rp 2,5 miliar hibah dari APBD. Dana itu dipecah menjadi empat kegiatan utama. Yakni untuk membiayai keikutsertaan Kota Madiun dalam ajang pekan olahraga provinsi (porprov) di Banyuwangi, persiapan pra porprov sebelumnya, training center (TC) atau pusat latihan daerah (puslatda), serta anggaran rutin untuk 26 cabor. Khusus anggaran rutin murni dikelola cabor.

’’Di dalam kegiatan rutin juga ada dana pembinaan atlet. Kami akan kroscek sampai ke atletnya,’’ jelasnya.

Ketut enggan menyebut cabor mana yang diduga ’’nakal’’ dengan bermain dana hibah. Dia hanya mengatakan telah memeriksa seluruh cabor.

Namun, banyak di antara mereka yang bertindak kurang kooperatif. Misalnya mengaku lupa atau tidak tahu untuk beberapa kegiatan yang ditemukan tanpa SPj.

’’Yang jelas, mereka yang diperiksa belum sampai taraf sebagai saksi. Ini masih tahap penyelidikan,’’ kata Ketut.

Sementara itu, pada 2017, KONI menerima hibah Rp 800 juta. Ketut sempat curiga lantaran SPj untuk hibah pada tahun itu hanya Rp 500 juta.

Usut punya usut, sisa Rp 300 juta tidak raib. Namun, dikembalikan ke kas daerah.

Walau demikian, Ketut berjanji meneliti kebenaran klarifikasi dan data yang disajikan kepada mereka itu. ’’Dianggarkan Rp 800 juta, diambil juga Rp 800 juta, tapi di-SPj-kan Rp 500 juta. Walaupun kami sudah dijelaskan itu kembali ke kasda, tetap perlu diteliti kebenarannya. Termasuk penggunaan di Rp 500 juta itu,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi kemarin, Ketua KONI Kota Madiun Joko Susilo mengaku tak cukup mengetahui penyelidikan kejari terhadap cabor binaannya. Kendati seluruh pengurus di 26 cabor sudah diperiksa Korps Adhyaksa.

Surat pemanggilan juga diberikan melalui KONI. Yang dia tahu, penyelidikan itu hanya berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan dana hibah.

[Selengkapnya …]