Karcis Mandiri di Kota Blitar untuk Menekan Pungli

830

Berbagai terobosan untuk menekan kebocoran dari retribusi parkir terus ditempuh. Setelah banyaknya keluhan dari masyarakat tentang pelayanan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar berencana menerapkan karcis parkir mandiri sebagai cara menekan kebocoran dan praktik pungli.

Teknis pelaksanaan karcis parkir ini adalah, masyarakat bisa membeli karcis parkir sendiri, lalu membayar uang parkir ke juru parkir (jukir) menggunakan karcis itu.

Hal itu untuk mengantisipasi kalau jukir tidak memberi karcis parkir ke pemilik kendaraan.

“Perwalinya sudah ada, tinggal sosialisasi ke masyarakat. Kalau tidak akhir tahun ini, mungkin awal 2019 akan kami berlakukan karcis parkir mandiri,” kata Kepala Dishub, Priyo Suhartono, Senin (30/7).

“Nanti jukir yang menukarkan karcis itu ke Dishub untuk mendapatkan bagiannya. Persentasenya 60 persen untuk Dishub dan 40 persen untuk jukir,” tambahnya.

Priyo menjelaskan, meski diberlakukan karcis parkir mandiri, jukir tetap harus membawa karcis parkir resmi dari Dishub. Karcis parkir mandiri ini hanya untuk mengantisipasi kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir.

Ia mengakui sampai sekarang masih ada jukir yang tak memberi karcis parkir ke pemilik kendaraan. “Karcis yang dibawa jukir dan karcis parkir mandiri bentuknya beda. Kami masih mendesain karcis parkir mandiri,” katanya.

Menurut Priyo, masyarakat sering tidak diberi karcis parkir oleh jukir. Dari situ ada masyarakat yang mengusulkan agar Dishub menerapkan karcis parkir mandiri. Setelah melihat aturan, Dishub bisa menerapkan karcis parkir mandiri.

Masyarakat bisa membawa karcis parkir sendiri sebagai pengganti uang parkir. “Itu upaya menekan kebocoran dan pungli parkir,” katanya.

[Selengkapnya …]