Pemkab Lamongan serius untuk menjadikan kotanya benar-benar layak anak. Salah satunya dengan mulai meniadakan pemasangan iklan rokok.
Saat menyampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/8), Bupati Fadeli menegaskan penghapusan iklan rokok di wilayah Lamongan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Fadeli juga menegaskan pihak Pemkab bersiap atas penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah akibat pelarangan iklan rokok. Diperkirakan penurunan PAD sebesar 3,07 persen menjadi Rp 152.452.312.000.
“Penurunan pajak reklame disebabkan adanya larangan reklame rokok. Ini berkaitan, khususnya dalam mendukung Program Kabupaten Layak Anak,” jelas Fadeli.
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap penurunan target pendapatan di beberapa sektor PAD.
Menurut Bupati Fadeli, kebijakan larangan iklan rokok itu sebagai komitmen untuk menjadikan Lamongan benar-benar kota layak anak.
Dia mengungkapkan tahun ini Lamongan telah ditetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak kategori madya. “Kami berkomitmen untuk menjadikan kota ini layak bagi anak-anak kita untuk tumbuh dan berkembang, ” imbuhnya.
Selain itu, penurunan juga terjadi karena adanya pendataan ulang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB pada beberapa kawasan.
Sedangkan penyesuaian pada komponen Retribusi Daerah, Fadeli menjelaskan hal tersebut berasal dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang disebabkan telah berakhirnya kontrak sewa tanah pengairan dengan PT Pertamina dan tidak diperpanjang lagi.
Kemudian Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum nanti didasarkan pada pendapatan parkir berlangganan yang disesuaikan dengan potensi riil kendaraan yang melakukan daftar ulang maupun online melalui Samsat Bappenda Provinsi Jawa Timur.
Penurunan pada komponen Retribusi Daerah juga karena telah dilakukannya pencabutan Retribusi Ijin Gangguan di Kabupaten Lamongan.