97,27 Persen Korupsi Dana Desa Oleh Kades dan Istri

2072

Dana Desa terus dikucurkan dan semakin besar jumlahnya. Korupsinya berlangsung. Dan ternyata, 97,27 persen pelaku korupsi adalah kades dan istrinya.

Hal ini terungkap dalam acara Pembukaan Klinik Konsultasi Pengelolaan Keuangan di Desa bertema Kades Lawas (Kawal Desa Melalui Pengawasan) di Gedung Korpri Kabupaten Ponorogo, Selasa (28/8/2018).

Inspektur Pembantu Bidang Kesra Inspektorat Provinsi Jatim Yuni Sumarni saat memberikan pengarahan menyatakan, cukup banyak temuan Satgas Desa dari Kementerian Desa dan ICW terkait pengelolaan Dana Desa ini.

Dikatakannya, Satgas Desa Kemendes menemukan ada 900 dari 74 ribu desa di Indonesia yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan sejak program dana desa diluncurkan di 2015 lalu.

ICW sendiri menemukan 110 kasus korupsi dalam kurun waktu 2016 sampai 2017. Dari jumlah ini, 97,27 persen pelaku korupsinya adalah kepala desa.

“Karena dana desa maka pelaku sebagian besar adalah kepala desanya. Tapi ternyata ICW menemukan pelaku korupsinya juga istri kepala desa. Kades dan istri menduduki 97,27 persen jumlah pelaku korupsi dalam kasus yang dicatat ICW,” ungkap Yuni.

Dari berbagai kasus ini, ICW melihat ada lima modus penyimpangan pengelolaan keuangan. Modus itu adalah mark up, anggaran ganda atau pemakaian beberapa sumber anggaran untk satu kegiatan, pemotongan honor perangkat desa, bekerja sama dengan pihak lain untuk membuat proyek fiktif, dan pemotongan pajak namun tidak disetor.

Sejumlah faktor penyebab juga dideteksi oleh ICW. Di antaranya adalah kurangnya keterlibatan warga dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, kompetensi pengelola keuangan desa yang terbatas atau faktor kemampuan SDM, dan tidak optimalnya peran BPD.

“Karena itulah inspektorat melakukan inovasi. Untuk pengelolaan keuangan di desa ini lebih ke arah pembinaan. Di sini kami membina perangkat desa agar bsia mengelola DD, ADD dan Bantuan Keuangan Desa dengan benar,” ucapnya.

Hal ini adalah terobosan yang baru ada di Jawa Timur dan dilaksanakan sejak 2017 lalu. Pilot project-nya ada di Bangkalan, Sampang dan Sumenep. “Hasilnya positif. Kami mendapat apresiasi dari BPK dan KPK,” kata Yuni.

Profesionalitas dan kemampuan para perangkat desa mengelola keuangan desa menjadi penting karena sejak program ini diluncurkan jumlahnya terus bertambah.

Secara nasional, DD yang dikucurkan pada 2015 adalah Rp 20,76 triliun atau tiap desa menerima Rp 280 juta per tahun. Di 2016, DD kembali meningkat menjadi sekitar Rp 45 triliun atau tiap desa menerima kucuran sebesar Rp 600 juta.

Sedangkan di 2017 dan 2018 masing-masing adalah Rp 60 triliun atau tiap desa menerima DD sebesar Rp 800 juta per desa per tahun.

Sumber: beritajatim.com