Mempermudah pelayanan, Pemkab Jember menyosialisasikan sistem pelaporan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online berbasis website: E-BPHTB.
Sosialisasi yang digelar di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, diikuti oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten (PPATK) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Jember.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Suyanto, S.H mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan kepada peserta tentang mekanisme pembayaran secara online berbasis web dan pelaksanaan transaksi non tunai.
“Juga meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menginformasikan terkait adanya temuan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa timur atas pelaporan transaksi tahun 2017 yang harus segera ditindak lanjuti,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Ir. Mirfano mengatakan, sejak tahun 2017 telah dibuat beberapa aplikasi terkait pembayaran pajak. Pembuatannya cukup lama, karena harus melakukan beberapa uji coba dengan Bank Jatim.
“Sekarang semakin mendekati sempurna. Basisnya masih berbasis web, belum berbasis Android. Nanti masih akan dipantau perkembangannya, karena keamanan data menjadi fokus nomer satu pada aplikasi tersebut,” ujarnya.
Mirfano menegaskan, Jember tidak boleh tertinggal dalam hal teknologi informasi. Seperti halnya Jember Smart City, maka sosialisasi pembayaran secara online menjadi implementasi Smart City.