Mau Diperiksa Penyelewengan ADD, Bendahara Desa Tuliskriyo Kabupaten Blitar Menghilang

1615

Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menghilang tak diketahui rimbanya saat akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Dwi Noviyanto. “Iya, bendahara desa hingga kini tidak diketahui keberadaanya,” jelas Dwi Noviyanto, Minggu (7/4/2019).

Dikatakannya, temuan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD ini berawal saat proses pencairan DD dan ADD tahap ke tiga tahun 2018 lalu. Masing-masing desa diminta menyerahkan laporan pertanggungjawaban dari tahap pertama dan kedua. Dimana pertanggungjawaban ini harus diunggah secara online. Namun saat itu Desa Tuliskriyo tak bisa memenuhi persyaratan sehingga pencairan tahap ke tiga tak bisa dilaksanakan.

“Pemkab dan kecamatan sudah turun langsung ke Desa Tuliskriyo untuk menyelesaikan masalah ini. Namun tidak bisa terselesaikan karena dana desa dibawa bendahara dan bendahara sampai sekarang tak diketahui keberadaanya. Inspektorat pun sudah melakukan pemeriksaan,” terang dia.

Tak berhenti sampai di situ, pada Februari 2019 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan pemeriksaan di Kabupaten Blitar juga menyatakan ada temuan di Desa Tuliskriyo. Namun belum sampai ditindaklanjuti, ada aduan dari masyarakat kepada Polres Blitar Kota terkait dugaan korupsi ini. “Sebelum BPK memberi rekom ke Pemkab Blitar ternyata ada masyarakat yang mengadukan hal ini ke Polres Blitar Kota, ya sekarang kita tunggu saja mekanisme hukum yang berlaku,” paparnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota saat ini sedang mendalami dugaan penyelewengan DD dan ADD. Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, sejumlah orang saat ini sudah dimintai keterangan. Hingga kini, 13 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan polisi.

“Kasusnya saat ini kami naikkan ke tahap penyelidikan. Ada 13 orang yang sudah dimintai keterangan. Diantaranya ada kepala desa, sekretaris dan beberapa pejabat desa lainnya,” ungkap Heri.

Menurut dia, anggaran DD dan ADD yang diselewengkan ini merupakan anggaran pencairan tahap kedua tahun 2018. Dengan nilai anggaran yang diselewengkan mencapai Rp 493 juta lebih.(*)

Sumber: jatimtimes.com