Proyek RSUD di Kabupaten Pasuruan Senilai Rp 30 Miliar Diduga Dimonopoli

1519

Selain cela dari sisi layanan kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Pasuruan pun mendapat sorotan.

Kali ini sebuah organisasi swadaya masyarakat setempat mengusik lelang proyek RSUD Grati senilai Rp 30 miliar, yang dituding berbau monopoli alias memenangkan rekanan yang sama.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar) mencium dugaan kecurangan ini, di mana pengerjaan RSUD itu dimonopoli rekanan dari luar Pasuruan.

Anggota LBH Pijar, Aris Jayadi, Kamis (10/10) menjelaskan, diduga ada oknum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan yang terlibat.

“Kami mencium kongkalikong oleh oknum dinkes dengan rekanan untuk memenangkan tender proyek tersebut. Sepertinya pemenang tender proyek puluhan miliar ini adalah kontraktor yang sama namun meminjam bendera rekanan lain,” kata Aris.

Pihaknya menyatakan prihatin dengan proses lelang itu, dan menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan.

Ia mendesak Bupati Pasuruan segera memanggil dinkes. Disampaikan, perbuatan itu melanggar aturan dan pantas dilaporkan kepada penegak hukum.

Sudah jelas aturannya, UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dijelaskan, dalam pasal 22 menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Jadi modus-modus dalam tender proyek pemerintah bisa dilaporkan ke KPPU. Kami mendesak Bupati Pasuruan menegur dinkes. Kalau dibiarkan tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sehat ini akan merugikan banyak pihak,” paparnya.

LBH Pijar menjelaskan bahwa praktik monopoli terselubung itu sederhana. Menurutnya, sekelompok penawar yang lebih dari satu pihak, bekerja sama dengan pokja penyedia tender.

“Misalnya ada satu kelompok atau bersaudara, tetapi perusahaannya berbeda. Mereka ikut tender tetapi menggunakan domisili sama. Itu mengelabui LPSE atau pinjam bendera,” tambahnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan, Agung Basuki belum berkomentar soal pengadaan proyek pembangunan RSUD Grati senilai Rp 30 miliar lebih itu.

[Selengkapnya …]