Tiga orang pria terlihat sibuk mengambil beberapa puing proyek di lokasi pembangunan Wisma Atlet di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, (9/1). Puing-puing itu kemudian dinaikkan ke bak truk yang terparkir di halaman proyek yang menyeret Bupati Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Suasana proyek dekat GOR Sidoarjo itu terlihat sepi. Tak ada aktivitas sama sekali di sana. Proyek sendiri belum tuntas, baru terlihat rangka bangunan dari beton yang berdiri di sana. Di lokasi terlihat ada papan pengumuman, proyek itu dikerjakan oleh PT Tureloto Battu Indah – PT Rudy Jaya Beton. Proyek bernilai Rp 13,43 M dari APBD Sidoarjo tahun 2019.
Konsultan pengawasnya PT Sigma Rekatama Consulindo. Dan tertulis di sana bahwa Proyek ini dalam pendampingan TP4D Kejaksaan Negeri Sidoarjo. “Sudah sejak beberapa waktu lalu proyek ini sepi. Tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu, karena libur atau bagaimana,” ujar Andi, seorang warga di sekitar proyek.
Dia mengaku baru tahu bahwa proyek itu bermasalah setelah melihat berita bahwa proyek ini terkait dengan kasus OTT yang dilakukan petugas KPK di Sidoarjo. Sebagaimana diungkap KPK, ada empat proyek terkait OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 M, pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 M, pembangunan jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 M, dan proyek peningkatan Afvour Karang Pucang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 M.
Dalam perkara dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Empat orang pejabat Sidoarjo sebagai penerima suap, dan dua pengusaha kontraktor selaku pemberi suap. Mereka adalah Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih alias Naning, Pejabat Pembuat Komitmen DPUBMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Pengadaan yang baru saja dilantik jadi Kepala Dinas Kominfo Sanajihitu Sangaji.
Sementara dua pengusaha yang ikut terjaring OTT dan sudah jadi tersangka adalah Ibnu Ghopur, dan Totok Sumedi.
Dikonfirmasi terkait proyek-proyek itu paska kasus korupsi ini terungkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Ahmad Zaini menyatakan bahwa proyek yang belum selesai akan tetap dilanjutkan sebagaimana jadwal dan perencanaan. “Ada proyek yang sudah selesai dan beroperasi, ada juga yang belum. Untuk yang belum, tetap akan dilanjutkan,” jawab Zaini.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Jika nanti tidak dibolehkan melanjutkan dulu karena berperkara, pihaknya pun bakal kooperatif sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kabar yang beredar, dua kontraktor yang terjaring OTT KPK juga memenangkan sejumlah tender proyek pembangunan di Sidoarjo pada APBD 2020. Bahkan disebut-sebut, banyak tender proyek yang mereka menangkan. “Tentang itu, kami tetap akan berjalan sebagaimana ketentuan. Jika bisa dikerjakan, tentu lanjut. Tapi jika secara hukum tidak boleh atau ada larangan, kami jelas tidak akan menabrak aturan,” tandasnya.