Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memeriksa 50 lebih saksi dalam upaya mengusut dugaan penggelembungan harga tanah SMAN 3 Batu pada 2014 silam. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengeluarkan kesimpulan bahwa ada penyimpangan dalam proses pengadaan lahan SMAN 3 Batu.
Kejari Batu telah mencari sejumlah keterangan, baik dari saksi maupun dokumen. Bahkan Kejari Batu juga meminta keterangan badan penganggaran (Banggar) DPRD Batu periode 2013.
Kejari Batu juga telah menyita sejumlah dokumen. Namun Supriyanto tidak menjelaskan detail dokumen apa yang disita.
“Progres penyidikan sampai sekarang masih berjalan terus. Masih sesuai dengan rencana penyidikan, dengan tetap mengumpulkan beberapa alat bukti yang perlu, baik itu dari saksi, ahli, dan dokumen yang dilakukan penyitaan,” ujarnya, Selasa (11/11).
Kejari Batu meminta keterangan anggota Banggar DPRD periode 13 karena dalam penganggaran pasti melibatkan legislatif.
“Kami juga menemukan dokumen penganggaran saat itu. Kalau ada kesulitan, kami akan lakukan langkah hukum lainnya seperti penggeledahan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat BPKP juga akan turun ke Kota Batu. Supriyanto menjelaskan, Kejari Batu berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meminta bantuan pelacakan rekening seseorang.
“Suratnya sudah sampai dan ada balasan. Saat ini sedang dalam proses. Kemudian juga terkait ahli, baru kemarin kami bersurat ke Kanwil BPN Jawa Timur untuk minta keterangan ahli pengadaan tanah agar dapat memberikan keterangan. Semoga pekan depan datang dan memberikan keterangan,” paparnya.