APBD 2021 Belum Disahkan, Kabupaten Situbondo Terancam Sanksi

1244

Draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo tahun 2021 memasuki deadline terakhir belum juga ditandatangani hingga Selasa (29/12).

Ini terjadi karena ada polemik antara DPRD dan Pemkab Situbondo yang belum kunjung selesai. Akibatnya, APBD yang seharusnya disahkan sebelum akhir tahun sepertinya sulit dilakukan. Hingga kemarin, belum jelas penyebab polemik pengesahan APBD 2021 tersebut.

Informasi yang beredar, kalangan DPRD dan Pemkab Situbondo tidak sejalan karena beda persoalan anggaran di dalam APBD tahun 2021. Patut disayangkan jalur komunikasi kedua belah hingga kemarin belum juga menemui kata sepakat. Kondisi ini juga dipicu paska pesta pilkada pada 9 Desember lalu.

Dampak dari tidak jelasnya pengesahan APBD 2021 ini juga berpengaruh besar bagi kesinambungan pembangunan di Kota Santri Situbondo.

Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, DPRD telah berusaha membuka komunikasi dengan pemerintah daerah. Bahkan DPRD telah mengirim perwakilan pimpinan dewan untuk menemui Plt Bupati Yoyok Mulyadi, namun belum berhasil bertemu.

“Ya kami sudah membuka pintu untuk berkomunikasi namun belum ada hasil. Sampai kini tidak ada pembahasan. Kalau memang menutup pintu, ya kami juga akan menutup pintu,” jelas politisi PPP itu.

Abdurrahman menambahkan, Plt Bupati sebenarnya sudah memberikan jawaban terhadap rekomendasi DPRD di KUA PPAS APBD 2021.

Namun, ulasnya, jawaban yang diberikan seolah-olah sebagai bentuk kengototan pemerintah dalam mempertahankan keinginannya selama ini.

“Ya benar Plt Bupati sudah membuat laporan kepada Gubernur Jatim dan Menteri Dalam Negeri. Tetapi di sana seakan-akan kami yang salah,” ungkap Abdurrahman.

Abdurrahman kembali menerangkan, seharusnya pemerintah daerah mengajak legislatif duduk bersama untuk mencari solusi, sehingga kepentingan rakyat bisa didahulukan.

Saat ini, papar dia, DPRD Kabupaten Situbondo masih terus berupaya menjalin komunikasi agar APBD bisa disahkan. Namun kemungkinan baru bisa menindaklanjuti hal tersebut usai tahun baru.

“Kalau seperti ini, lalu siapa yang tidak pro rakyat. Kalau misalnya komunikasi tetap terkunci, satu-satunya solusi, kami akan menunggu pelantikan bupati terpilih pada bulan Februari 2021 mendatang,” ujar Abdurrahman.

Abdurrahman mengatakan, dengan belum disahkannya APBD 2021 tentu memiliki dampak yang luas. Tidak hanya menyangkut program kinerja, melainkan ada ancaman sanksi yang harus diterima. Untuk gaji di luar ASN sudah pasti tidak mungkin lagi terbayar di bulan Januari 2021.

”Ya jika kondisinya seperti ini otomatis akan ada sanksi dari Pemprov Jatim. Kami pasrah dengan persoalan sanksi. Semua tergantung Gubernur,” pungkas Abdurrahman.

Di sisi lain Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Hariyadi Tedjo Laksono mengakui, sesuai aturan yang ada, jika APBD tahun 2021 tidak disahkan hingga akhir tahun 2020 maka dampaknya anggota DPRD juga tidak akan menerima tunjangan dan gaji selama 6 bulan ke depan.

Namun Hariyadi berjanji akan lebih dahulu melakukan konsultasi kepada BPK RI dan pemerintah pusat, menyikapi kondisi yang dialami Kabupaten Situbondo.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]