Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 di Lingkup Pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I

749

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD Tahun Anggaran 2019 pada pemerintah daerah yang berada di wilayah pemeriksaan Subauditorat Jawa Timur I.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berikut:

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 2/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 3/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
  3. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 4/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
  4. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 5/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 6/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan.
  6. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 7/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
  7. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 8/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.
  8. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 9/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
  9. Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 10/LHP/XVIII.SBY/03/2020 tanggal 27 Maret 2020, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.