DPRD Kota Madiun Beber Dua Tahun Kinerja di Rapat Paripurna

594

Selasa (24/8), tepat dua tahun DPRD Kota Madiun masa jabatan 2019-2024 menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Selama itu pula kalangan legislatif telah all-out menjalankan fungsinya sekaligus mitra kerja eksekutif. Baik fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), anggaran, maupun pengawasan. Muaranya keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat daerah setempat.

Rekam jejak dua tahun kinerja DPRD Kota Madiun masa jabatan 2019-2024 disampaikan dalam rapat paripurna kemarin. Ketua DPRD Andi Raya (AR) BMS mengungkapkan, dalam fungsi pembentukan perda selama dua tahun belakangan pihaknya bersama wali kota telah melakukan pembahasan rencana peraturan daerah (raperda). ’’Banyak tugas yang telah diselesaikan, baik dari sisi penganggaran, pengawasan, maupun legislasi. Tiap tahun selesai dengan baik,’’ kata AR.

Ada 19 raperda dan satu perda yang telah ditetapkan. Perinciannya, pada 2019 empat raperda, 2020 sedikitnya 11 raperda dan 1 perda, serta 2021 empat raperda. Tahun ini targetnya 19 raperda tuntas ditetapkan. Tiga raperda masih dalam tahap pembahasan, satu tahapan evaluasi gubernur Jawa Timur, dan 11 raperda masuk agenda pembahasan. ’’Harapannya tetap semangat bersinergi dengan pemkot, khususnya terkait penanganan Covid-19, serta dapat menyelesaikan tugas dengan baik sampai akhir periode,’’ lanjut AR.

Adapun fungsi pembentukan perda tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Mulai penyusunan program pembentukan perda bersama wali kota, membahas bersama wali kota, hingga menyetujui atau tidak menyetujui perda.

Selain itu, mengajukan usul rancangan perda. ’’Semoga kinerja dapat lebih ditingkatkan sehingga pencapaian yang cukup membanggakan di tahun kedua ini dapat lebih dioptimalkan,’’ harapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, terkait kinerja fungsi anggaran telah diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap raperda tentang APBD yang diajukan wali kota. Dalam menjalankan fungsi anggaran tersebut, badan anggaran dan komisi-komisi telah melaksanakan berbagai mekanisme dan tahapan. Baik menetapkan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 maupun raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.

Kemudian, membahas raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, serta menyampaikan rekomendasi atau LKPJ Wali Kota Madiun 2019 dan 2020. Juga membahas LHP BPK atas laporan keuangan Pemkot Madiun tahun anggaran 2019 dan 2020 serta mengapresiasi diraihnya WTP untuk Pemkot Madiun.

Selanjutnya, menetapkan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan 2020. ’’Di sisa waktu yang ada, harapannya kekompakan yang telah terbangun di lembaga ini terus dibangun. Orientasinya untuk kepentingan masyarakat, tentu dibingkai dengan aturan yang jelas,’’ kata Istono.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menambahkan, terkait fungsi pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap berbagai bentuk kegiatan. Yakni, perda dan peraturan wali kota, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, pihaknya telah melaksanakan pengawasan terhadap berbagai bidang tugas berdasarkan bidang tugas komisi. Mulai komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum perundang-undangan dan HAM, sumber daya manusia, pendidikan dan sosial budaya, komisi II membidangi keuangan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, hingga komisi III yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

’’Dua tahun kinerja berada di masa pandemi. Tentu ini tantangan yang harus dijawab dengan kinerja legislatif yang telah dijalankan dua tahun belakangan,’’ kata Armaya. (kid/c1/isd/adv)

Sumber: radarmadiun.co.id