BPK Menduga Ada Ketidaksesuaian Penanganan Bansos di Malang

866

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan ketidaksesuaian bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang. Sedangkan temuan BPK tersebut di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, pada anggaran tahun 2020. Dalam catatan BPK pada buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkannya pada tahun 2021, yakni dalam penanganan dampak sosial akibat Pandemi Covid-19.

Bansos yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 tersebut atau yang disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak, maka dalam penyaluran bansos itu Pemkab Malang bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim dengan menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

Dalam menanggapi temuan BPK tersebut, maka Sekretaris Dinsos Kabupaten Malang Wendi Hermawan, Kamis (26/8), kepada wartawan menyampaikan, jika temuan BPK tersebut sudah ada tindak lanjutnya dengan pengembalian uang ke kas daerah (kasda), dan memang ada pemahaman yang berbeda antara Dinsos Kabupaten Malang dan BPK. Sedangkan temuan itu sudah clear atau sudah tidak ada masalah. “Yang intinya kita sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Kabupaten Malang Favorita menambahkan, Bansos berupa beras, telur, dan minyak goreng untuk masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak Pandemi Covid-19, hal itu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga BPK menemukan ketidaksesuaian dalam memberikan bansos, kini sudah tidak ada masalah. Sedangkan ada masyarakat yang menerima bansos mengadu ke Anggota DPRD Kabupaten Malang, karena beras yang dibagikan tidak memiliki kualitas yang baik, tentunya kami bantah.

Sebab, tegas dia, hal itu tidak mungkin, karena saat droping juga dilakukan pengecekan oleh penerima dan perangkat desa atau pendamping desa. Dan apabila tidak sesuai dengan mutu atau spesifikasi yang diminta dalam penyalurannya kita langsung minta diganti. “Jadi jika penyaluran bansos yang berupa beras tidak berkualitas, maka itu tidak benar. Sehingga jika ada beras yang kualitasnya kurang bagus, yang pasti pihaknya minta ganti beras yang berkualitas,” tutur dia.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK terdapat selisih lebih pembayaran tersebut tidak didukung dengan dasar pengeluaran yang sah. Sehingga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada Pasal 18 dan Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah pada Pasal 10, Pasal 141, Pasal 150. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah yang dirubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 132.

Sehingga dengan munculnya temuan BPK terkait ketidaksesuaian bansos, maka hal itu disebabkan Kepala Dinsos Kabupaten Malang selaku pengguna anggaran dan bendahara tidak cermat. Namun, pengguna anggaran dan bendahara telah beralasan bahwa ketidaktepatan redaksi akibat salin tempel dalam klausul kontrak yang menyebutkan harga pada kontrak telah memperhitungkan keuntungan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi, dan layanan tambahan.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]