BPK Jawa Timur Sampaikan Penjelasan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2020 kepada DPRD Kabupaten Bondowoso

839

Bertempat di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bondowoso melaksanakan pertemuan dengan pimpinan BPK Jawa Timur pada Rabu (25/8/2021). Pertemuan yang dikemas dalam bentuk komunikasi stakeholder ini (d/h komunikasi audit) merupakan inovasi BPK Jawa Timur untuk menambah manfaat hasil pemeriksaan BPK bagi para pemangku kepentingan, termasuk DPRD. Agenda dari pertemuan kali ini adalah penyampaian penjelasan kepada DPRD tentang hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono mengapresiasi semangat DPRD Kabupaten Bondowoso dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui permintaan penjelasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Menurutnya, hal ini merupakan wujud kepedulian anggota dewan untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2020 yang hasil pemeriksaannya telah diserahkan kepada Ketua DPRD dan Bupati Bondowoso pada 31 Mei 2021 yang lalu. Hasil pemeriksaan BPK memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pejabat terkait. Untuk itu, Kepala Perwakilan mendorong DPRD agar memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, termasuk dalam penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tentunya semangat BPK, DPRD, dan pemerintah daerah sama. Mari bersama-sama membangun pemerintah daerah yang lebih baik, sesuai kewenangan masing-masing,” tutur Kepala Perwakilan.

Tugas BPK adalah melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dengan baik. Kepala Perwakilan menegaskan bahwa pemeriksa BPK terikat dengan nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme agar hasil pemeriksaan benar-benar objektif.

Kepala Perwakilan juga menjelaskan beberapa temuan signifikan atas LKPD Kabupaten Bondowoso TA 2020, di antaranya pengadaan Pekerjaan Sistem Rancang Bangun Kamar Operasi RSU Dr. H. Koesnadi yang tidak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, BPK telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pejabat terkait untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Pada akhir pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso H. Ahmad Dhafir mengapresiasi kegiatan komunikasi stakeholder ini. Menurutnya, BPK telah bersikap tegas, lugas, dan independen dalam memberikan penjelasan hasil pemeriksaan kepada DPRD. “BPK telah melaksanakan tugas memeriksa pengelolaan keuangan daerah, sedangkan pemerintah dan DPRD punya kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” tutupnya.