Tim Komunikasi Audit Kabupaten Jember Tangani Dana Covid Rp 107 M Masa Bupati Faida

859

Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk tim komunikasi audit. Tim beranggotakan pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Universitas Jember.

“Sekarang kami masih proses. Jadi memang di BPKAD lama dijadikan posko pemanggilan, posko untuk tim komunikasi audit. Di situ sekarang ada kegiatan audit Rp 107 miliar dan utang (kepada rekanan sebesar) Rp 31 miliar,” kata Kepala BPKAD Tita Fajarwati dalam rapat dengan Panitia Khusus Covid-19 di DPRD Jember, Kamis (2/9/2021).

“Teman-teman juga masih turun ke lapangan untuk mengecek (proyek pengadaan) wastafel. Prosesnya masih berjalan. Masih ke lapangan, ke sekolah-sekolah yang sudah diberi wastafel. Itu proses yang sekarang terjadi,” kata Tita.

Menurut Tita, surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana Covid Rp 107 miliar belum disahkan. “Dalam arti karena pada saat 31 Desember (2020), mereka (organisasi perangkat daerah pelaksana) belum memberikan kepada BPKAD. Sehingga pengesahan itu pada 2021 pembebanannya kan sudah tidak ada. Tidak ada anggaran, sehingga tidak disahkan. Kalau yang Rp 31 miliar memang belum dibayarkan,” katanya.

Rp 107,097 miliar adalah dana penanganan Covid-19 pada masa pemerintahan Bupati Faida yang belum bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Pelaksanaan Keuangan Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.

Penjelasan Tita ini memantik pertanyaan Wakil Ketua Pansus David Handoko Seto. “Tempo hari kami menerima surat dari rekanan penyedia wastafel. “Masih ada Rp 54 miliar yang melibatkan 137 rekanan yang belum dibayar. Bagaimana ini solusinya?”

“Karena yang kami proses adalah hasil dari audit. Jadi yang Rp 31 miliar yang kami audit, karena yang Rp 54 miliar tidak ada laporan kepada BPKAD sebagai pembuat laporan keuangan. Jadi hanya Rp 31 miliar itu yang disampaikan,” kata Tita.

David mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK, Rp 107 miliar itu yang belum dipertanggungjawabkan itu ada pada 11 OPD. “Terbanyak adalah Bagian Umum Rp 47,828 miliar. Nanti kira-kira sampai kapan (tim komunikasi audit bekerja)? Ada batas waktu atau sampai selesai?” tanyanya.

Tita tidak bisa memberikan kepastian sampai kapan tim itu bekerja. “Meski sudah melewati tenggat BPK, kan tetap (laporan keuangannya) harus dirapikan,” katanya kepada beritajatim.com, Jumat (3/9/2021).

David menegaskan, perlunya kejelasan waktu penyelesaian ini. “Kami juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk tidak diam saja, ketika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tadi sudah terjadi semacam hasil komunikasi audit. Saya yakin pasti ada perubahan, dari Rp 107 miliar yang betul-betul tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kami segera mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti itu,” katanya.

“Sekarang yang Rp 70 juta kali empat (honor pemakaman Covid-19) ramenya jadi se-Indonesia. Ini yang Rp 107 miliar masih adem ayem. Padahal kalau bicara batas waktu (tenggat dari BPK), sudah melebihi dua bulan. Kami juga patut bertanya, ada apa dengan aparat penegak hukum? Yang Rp 107 miliar dibiarkan, yang Rp 70 juta langsung ditindaklanjuti,” kata David. Padahal tidak ada kerugian negara dalam honor pemakaman untuk empat orang pejabat karena langsung dikembalikan dan semua surat keputusan dievaluasi oleh bupati. [wir/but]

Sumber: beritajatim.com