Pengadaan Seragam Pengajian Jadi Sorotan DPRD Kota Surabaya

547

Rapat badan anggaran (banggar) di ruang sidang paripurna DPRD Kota Surabaya diwarnai interupsi kemarin (27/9) petang. Perwakilan Komisi A DPRD Kota Surabaya memberikan sorotan tajam terkait pengadaan seragam di kelurahan. Baik seragam pengajian maupun seragam olahraga. Sebab, tidak ada nomenklatur yang bisa dijadikan landasan untuk program tersebut.

Interupsi disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i ketika membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) 2021. Politikus Nasdem itu mempertanyakan masalah pengadaan seragam tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan yang hadir dalam forum tersebut menjawab bahwa anggarannya akan diambilkan dari dana kelurahan. Jawaban itu justru mendapat kritik tajam. Sebab, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan bahwa penggunaan dana kelurahan hanya untuk dua kegiatan. Pertama, pembangunan sarana dan prasarana. Kedua, pemberdayaan masyarakat kelurahan. ”Kalau itu diambilkan dari dana kelurahan malah keliru,” kata Imam.

Imam bersama tiga anggota komisi A yang lain bahkan mengancam tidak akan menandatangani berita acara pembahasan APBDP 2021 jika program tersebut tetap dipaksakan. Selain Imam, ada Wakil Ketua Komisi Camelia Habiba dan anggota komisi Muchammad Machmud.

Mantan advokat itu meminta agar nomenklatur dari program itu disesuaikan. Pihaknya tidak ingin mengambil risiko karena ada potensi pelanggaran aturan yang bakal terjadi. ”Jangan sampai ini menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, Red). Kita selaku pihak yang turut serta membahas serta menyetujui anggaran ini juga perlu hati-hati dalam memberikan sikap.” (adi/c6/jun)

[Selengkapnya di Jawa Pos]