Temuan BPK: Ratusan Anak-anak di Jember Terima Honor Guru Ngaji dan Bansos Mudin

518

Tercatat ada 123 anak terdaftar sebagai penerima honor guru ngaji, serta juga ada 30 anak yang mendapat bantuan sosial (Bansos) karena menjadi pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N) alias mudin nikah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain itu, banyak persoalan lain yang menyertainya. Seperti: data ganda, rekapitulasi tidak sesuai, perbedaan data dengan database kependudukan, bahkan hingga yang tidak valid.

Hal tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2021. Sehubungan dengan realisasi program Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bansos honor guru ngaji serta bansos kepada mudin nikah. Kepala Bagian Kesra, Achmad Musoddaq menyatakan, kemungkinan faktornya karena terjadi kesalahan input data. Sehingga, saat diperiksa auditor ditemukan kekeliruan.

“Ya, mohon maaf ternyata ada yang sudah punya anak, ditulis nama anaknya. Yang di TPQ-TPQ itu. Ya, kita perbaiki,” tutur Musoddaq, Jumat, 19 Agustus 2022.

Atas ragam persoalan demikian, pihak Bagian Kesra telah mengklarifikasi langsung ke BPK untuk menindaklanjuti semua temuan-temuan itu.

“Memang niat kita baik, tapi ya agak ruwet. Makanya, kita benahi yang ternyata salah administrasi. Saya yakin, guru-guru ngaji tidak ada niat berbohong,” ujarnya.

Tahun 2021 lalu, Bagian Kesra menyalurkan bansos dengan rincian senilai Rp18,3 miliar untuk honor guru ngaji; senilai Rp853 juta untuk mudin nikah; dan juga membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp365 juta bagi kedua kelompok tersebut. Disamping BPK menemukan salah data penerima, rupanya juga mendapati adanya beban pengeluaran yang tidak semestinya hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Sebagai akibat dari saldo minimal dalam rekening semua penerima senilai Rp576 juta; pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1 miliar; dan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp365 juta. Anggota Badan Anggaran DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkapkan, sejatinya legislatif ingin berbicara tuntas dengan eksekutif tentang hasil audit BPK. Termasuk yang mengupas masalah belanja Bansos.

Menurut David, momen paling tepat membicarakannya pada saat masih tahap pembahasan LPP APBD 2021 beberapa waktu lalu.

“Namun, karena eksekutif cenderung menutup-nutupi dokumen audit BPK, maka banyak persoalan yang tidak teratasi. Dampaknya juga mengganggu hubungan baik antara Bupati dengan anggota DPRD. Sehingga, LPP APBD gagal dilaksanakan,” ucapnya. 

Sumber: Nusadaily.com