Tercatat ada 123 anak terdaftar sebagai penerima honor guru ngaji, serta juga ada 30 anak yang mendapat bantuan sosial (Bansos) karena menjadi pembantu pegawai pencatatan nikah (P3N) alias mudin nikah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Selain itu, banyak persoalan lain yang menyertainya. Seperti: data ganda, rekapitulasi tidak sesuai, perbedaan data dengan database kependudukan, bahkan hingga yang tidak valid.
Hal tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2021. Sehubungan dengan realisasi program Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyalurkan bansos honor guru ngaji serta bansos kepada mudin nikah. Kepala Bagian Kesra, Achmad Musoddaq menyatakan, kemungkinan faktornya karena terjadi kesalahan input data. Sehingga, saat diperiksa auditor ditemukan kekeliruan.
“Ya, mohon maaf ternyata ada yang sudah punya anak, ditulis nama anaknya. Yang di TPQ-TPQ itu. Ya, kita perbaiki,” tutur Musoddaq, Jumat, 19 Agustus 2022.
Atas ragam persoalan demikian, pihak Bagian Kesra telah mengklarifikasi langsung ke BPK untuk menindaklanjuti semua temuan-temuan itu.
“Memang niat kita baik, tapi ya agak ruwet. Makanya, kita benahi yang ternyata salah administrasi. Saya yakin, guru-guru ngaji tidak ada niat berbohong,” ujarnya.