Workshop Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum atas LHP BPK

1031

Dalam rangka memberikan pembekalan terkait risiko hukum kepada pemeriksa, BPK Jawa Timur bekerja sama dengan Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Revbang PKN) dan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Binbangkum PKN), melaksanakan Workshop Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum atas LHP BPK, Kamis (27/10/2022). Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, membuka workshop yang diikuti oleh 149 orang peserta tersebut.

Wokshop ini tidak hanya berguna untuk pemeriksaan kepatuhan belanja, namun juga dapat diaplikasikan pada pemeriksaan laporan keuangan tahun depan.  Jangan sampai di kemudian hari ada hal-hal yang dapat mereduksi repuitasi dan nama baik BPK,” ungkap Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Kepala Seksi Litbang Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II, Oktarika Ayoe Sandha, menyampaikan materi pertama, Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan. Konsep Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang baru bersifat reasonable assurance (keyakinan memadai). salah satu jenis pemeriksaannya adalah pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai kesesuaian hal pokok yang diperiksa dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi kedua adalah Mitigasi Risiko Hukum atas LHP BPK yang dipaparkan oleh Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum, Dherys Virgantara. Bukti audit yang mendukung hasil pemeriksaan dapat menjadi bukti hukum yang dapat mendukung dan mempertahankan hasil pemeriksaan.