Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memberi pengetahuan kepada Kepala Puskesmas dan petugas Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo, tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Harus diakui, di lembaga layanan kesehatan pemerintah yang paling bawah di masyarakat ini, masih ditemui banyak masalah tentang pengelolaan BMD.
Auditor Inspektur Pembantu III, Inspektur Daerah Kabupaten Sidoarjo, Sugiarti, S.Sos, menyebutkan salah satu contoh yang masih sering menjadi masalah misalnya, BMD sudah dihapus , namun tidak disertai SK penghapusan.
“Harus mengikuti prosedur”, katanya, saat membuka acara FGD yang digelar untuk 17 Kepala dan petugas Puskesmas, dalam mengelola barang milik daerah, Selasa (1/11) kemarin, di Setda Sidoarjo.
Dalam acara yang digelar sampai 2 November itu, menurut Sugiarti, barang milik daerah yang tidak dipakai karena kondisi sudah rusak berat, status dari barangnya harus diturunkan dari aset tetap. Kemudian diusulkan untuk penghapusan.
“Jangan langsung dijual atau dirombengkan,” katanya. Penghapusan BMD yang sesuai prosedur, menurut Sugiarti, akan bisa mendukung terwujudnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sidoarjo yang baik.
Diakui Sugiarti, Pemkab Sidoarjo, setiap tahun selalu mendapat penilaian keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan status Wajat Tanpa Pengecualian (WTP).
[Selengkapnya di Harian Bhirawa]