Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 21 M Seret Anggota DPRD, Kapolres Lamongan : Penyelidikan Jalan Terus

7465

Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim senilai Rp 21 miliar di Lamongan, dipastikan berlanjut. Bahkan Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha menegaskan tidak akan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Ketua Komisi D di DPRD Lamongan.

Kapolres menjelaskan, selama belum ada hasil audit dari BPK, pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan (klarifikasi) terhadap 105 penerima bantuan dana hibah 2021 tersebut.

“Sebelum ada audit BPK, kami akan jalan terus,” tegas Yakhob saat dikonfirmasi SURYA terkait penanganan dugaan korupsi yang menyeret AS, anggota legislatif Lamongan, Selasa (24/1/2023).

Untuk mengetahui ada kerugian atau tidak, Yakhob menyebut itu ranah BPK. Karena itu polisi akan meminta audit dana hibah yang melibatkan BPK. Ia memastikan meminta hasil klarifikasi terhadap para penerima bantuan yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik Unit III Pidkor Polres Lamongan.

Pihaknya juga akan meneliti apakah ada pengembalian kerugian negara sesuai audit BPK atau belum, itu yang menjadi pertimbangan untuk melanjutkan atau menghentikan klarifikasi. “Selama kerugian negara masih ditemukan, perkara ini tetap akan lanjut, ” ia mengulangi.

Terkait kabar bahwa AS sudah mengembalikan sebagian dana bantuan kepada 10 orang dari 105 penerima, Yakhob mengatakan akan mengecek hasil auditnya. “Saya sedang minta hasil auditnya, ” kilahnya.

Bahkan jika perlu polisi akan meminta BPK untuk melakukan audit per item. Dari uji sample per item nanti, akan diketahui adanya kerugian negara atau tidak. Yakhob memastikan selama masih ada kerugian negara, proses penanganan kasus dugaan korupsi ini akan berlanjut.

“Kalau sudah ada pemulihan kerugian negara sesuai hasil audit BPK, klarifikasi ini bisa dihentikan. Tetapi sekali lagi, kalau masih ada kerugian negara, akan jalan terus, ” pungkasnya.

Sejak kasus itu mencuat, sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangannya. Dan penyidik masih akan menambah 10 orang saksi lagi sebelum AS dipanggil. Berarti penyidik Pidkor untuk sementara sudah memeriksa 25 orang saksi.

Sementara data yang didapat dari penerima bantuan yang dibawa AS ke Dapil 1 menyebutkan, bahwa pada Senin (16/1/2023) lalu AS mengembalikan uang Rp 50 juta ke pengurus Mushala Al Ijtihad Lingkungan Bandung Lamongan, serta 9 penerima sebelumnya. Selama ini sisa Rp 50 juta itu disimpan oleh AS. Total AS baru mengembalikan uang kepada 10 orang penerima yang nilainya bervariasi dari 105 lembaga penerima. Pengembalian pada pengurus Mushala Al-Ijtihad dilakukan di toko material di wilayah Deket.

Seperti diberitakan, dana hibah tahun 2021 dari Provinsi Jatim sebesar Rp 21 miliar untuk Dapil AS tersebut termasuk bagian dari dana hibah yang digelontorkan oleh Ketua DPRD Jatim ke Lamongan, Kusnadi. Setelah itu KPK mendadak menggeledah rumah istri Kusnadi di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Jumat (20/1/2023) yang diduga kuat masih terkait dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, unsur pimpinan DPRD Jatim.

Sumber: surya.co.id