Pemkot Madiun sosialisasikan parkir elektronik di Pasar Besar

619

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, melakukan sosialisasi penerapan parkir elektronik atau e-parkir di Pasar Besar Madiun guna mencegah kebocoran retribusi dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Jatim, Selasa mengatakan kebijakan penerapan e-parkir di Pasar Besar Madiun itu sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK RI, BPK, dan Kemendagri.

Ketiga lembaga negara tersebut dalam temuannya telah mengingatkan pemkot melalui dokumen pencegahan korupsi Monitoring Centre of Prevention untuk mengoptimalkan PAD, utamanya dari sektor parkir fasum seperti pasar dan rumah sakit daerah.

“Untuk sementara waktu, Pemkot Madiun belum melakukan penarikan retribusi alias masih gratis selama masa uji coba dan sosialisasi ini. Meski gratis, tapi harus tetap tertata. Jangan sampai semrawut alur masuk dan keluarnya,” ujarnya.

Menurut Maidi, selama masa uji coba dan sosialisasi tersebut masyarakat akan mengetahui mekanisme penerapan e-parkir atau one gate system.

“Ini kan baru sosialisasi. Jadi sosialisasi itu contohnya gini, lewatnya lewat mana, ambil karcisnya di mana, keluarnya di mana, bayarnya di mana, itu kita sosialisasikan dulu,” katanya.

Maidi menegaskan penerapan e-parkir ini akan berdampak signifikan terhadap PAD dari sektor pajak, sebab upaya itu untuk mencegah kebocoran dari sisi retribusi.

Apalagi tarif parkir disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tarif Parkir, sehingga tidak lagi ada pembayaran tarif parkir yang melebihi ketentuan.

“Yang jelas, tarif parkirnya sesuai perda dan pengunjung parkir di manapun hanya kena tarif sekali. Seperti di Pasar Sleko kan sudah berjalan bagus itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Anshar Rasidi menjelaskan bahwa penggratisan retribusi parkir dimulai Senin (10/4/2023).

“Kalau lancar, bagus, baru kita lakukan penarikan. Kapannya menunggu evaluasi dan arahan Wali Kota,” katanya.

Tarif parkir yang ditetapkan juga disesuaikan dengan standar pelayanan minimal. Besaran tarif juga ditulis secara jelas agar sama-sama diketahui oleh petugas maupun pengunjung.

Terkait juru parkir, Anshar mengungkapkan bahwa saat ini masih dalam tahap rekrutmen. Hal itu nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Sumber: jatim.antaranews.com