PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

102

 

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah kemakmuran/kesejahteraan rakyat . Secara umum negara dituntut harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga masyarakat bisa hidup dengan aman, nyaman, dan tenteram. Guna mencapai tujuan tersebut maka diperlukan suatu perangkat serta sarana dan prasarana. Salah satu sarana yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi tujuan tersebut adalah keuangan negara.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Lingkup keuangan negara sangat luas, sehingga diperlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan prinsip good governance, agar tercipta optimalisasi dalam pengelolaannya.

Permasalahan yang dibahas dalam tulisan hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana pengaturan tahapan penyusunan dan penetapan APBD?
  2. Bagaimana implementasi penyusunan dan penetapan APBD?

Selengkapnya