Melanggar Aturan Tanpa Sanksi – Kadisperta Hanya Ditegur Lisan

743

Diduga sengaja melanggar aturan dan melangkahi Bupati Magetan, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Kabupaten Magetan Edy Suseni tidak dijatuhi sanksi. Pelanggaran ini terkait kebijakan pinjaman modal kerja kegiatan pembiayaan penyangga pupuk total senilai Rp 2,5 miliar dari APBD 2014.

“Dana itu sesuai Peraturan Bupati nomor 33/2014 tentang petunjuk pelaksanaannya, penyaluran seharusnya lewat rekening distributor atau kios resmi. Tapi dengan alasan rekening penerima rusak, dana diberikan secara tunai,” kata Ketua Komisi B (Bidang Pertanian) DPRD Kabupaten Magetan, Suratman.

Dikatakan Suratman, ada 11 kios resmi pupuk yang diberikan dana pinjaman itu secara tunai, tanpa melalui rekening. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dari sebelas kios pupuk resmi yang menerima secara tunai itu tidak dilengkapi tanda tangan penerima.

“Dari semua penerima tunai itu, hanya satu yang tanda tangan. Lainnya tidak ada tanda tangan. Sepertinya, ini ada dana, silakan diterima, tanpa melalui prosedur administrasi semestinya. Ada apa ini,” jelas Suratman.

Seluruh anggaran APBD 2014 yang dibantukan untuk pinjaman modal penyangga pupuk pertanian sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 340 juta di antaranya diterimakan kepada 11 Distributor dan pengelola kios pupuk resmi secara tunai.

Plh Sekda Kabupaten Magetan, Mei Sugiarti yang dikonfirmasi mengaku sudah memberikan teguran secara tertulis kepada Kepala Disperta Magetan.

[Selengkapnya …]