Ketua Badan Anggaran Bantah Dana Aspirasi Rawan Korupsi

726

Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit, menampik tudingan bahwa dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota Dewan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 rawan dikorupsi. Musababnya, anggota Dewan tidak mengelola langsung dana tersebut.

“Tidak ada, jangan berprasangka buruk. Yang terpenting dana tersebut jangan sampai mubazir,” kata politikus Partai Golkar itu.

Ahmadi menjelaskan, dana aspirasi sepenuhnya dikelola oleh pemerintah. Dia balik menunjuk contoh dana desa yang justru rawan dikorupsi. Sebabnya, dana itu dikelola langsung oleh perangkat desa.

Bekas Ketua Badan Anggaran yang kini memimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, menyatakan pendapat yang sama. Dia berujar, setelah dana aspirasi cair, Dewan harus mengistruksikan satuan kerja untuk menggunakannya. Contohnya, pembangunan jembatan yang ditargetkan rampung dalam tempo dua bulan.

“Satuan kerja harus melaksanakannya. Uang tidak di kantong anggota Dewan,” kata dia. Harry membenarkan bahwa dana aspirasi bisa diselewengkan jika anggota Dewan bekerja sama dengan birokrasi dalam penunjukan peserta tender. Tapi, “Kalau main tender, KPK bisa masuk.”

Harry berpendapat dana aspirasi dapat menyentuh daerah yang selama ini belum merasakan manfaat dari APBN maupun APBD. Pembangunan di Indonesia, dia menilai, selama ini hanya berfokus di Pulau Jawa.

[Selengkapnya …]