BPK Tak Hambat Serapan Anggaran

709

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan tidak ada pemeriksaan keuangan yang ditujukan untuk menghambat penyerapan anggaran negara. “Tidak ada target seperti itu. Jaksa Agung, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya juga,” kata Harry dalam Seminar Nasional Efektivitas Penggunaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat, seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Harry menjelaskan, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengumpulkan kepala daerah dan aparat penegak hukum di Istana Bogor.

Presiden intinya mendorong peningkatan penyerapan anggaran karena ada dana Rp 250 triliun belanja di daerah yang tidak terserap yang kemudian bertambah menjadi Rp 270 triliun.

Bahwa ada ketakutan kalau belanja anggaran akan dikriminalkan, Harry kembali menegaskan tak ada niat seperti itu. “Kami katakan tidak ada target seperti itu, Jaksa Agung juga,” tuturnya.

Yang ingin diwujudkan pemerintah, menurut Harry, adalah prinsip pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel tetap dikedepankan untuk menjamin penggunaan anggaran yang baik. “Pimpinan harus menjamin pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel. Kalau tidak, uang akan ke mana-mana, tidak ke rakyat,” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut, ia mengingatkan agar pimpinan tiap instansi menyelesaikan masalah ketika ada temuan BPK dalam waktu 60 hari. “Kalau tidak, urusannya dengan aparat hukum,” katanya.

Harry mencontohkan, pada kasus pemerintah daerah yang menyumbang hibah ke gereja Rp 100 juta, ketika diperiksa ternyata ditemukan gereja hanya menerima bantuan Rp 70 juta. Maka, BPK akan menyimpulkan adanya temuan kerugian negara Rp 30 juta. “Segera diselesaikan, jangan sampai itu diselesaikan di aparat hukum.”

[Selengkapnya …]