Sebanyak 124 lembaga SMP maupun SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Pasuruan menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 19,9 miliar pada tahun 2015 yang digunakan untuk proyek fisik sebesar 80 persen dan non fisik sebesar 20 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, mengatakan, proyek fisik yang dimaksudkan adalah untuk fasilitas pendukung sekolah seperti pengadaan dan rehab ruang kelas. Selain itu, anggaran ini juga diperuntukkan kebutuhan non fisik berupa peralatan laboratorium dan olahraga.
“Semua anggaran ini dikelola secara swadaya. Pembangunan dan pengadaan alat peraga dipertanggungjawabkan melalui Panitia Pelaksana Program DAK, sehingga jika ada penyelewengan maka akan terlihat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk lembaga SD pada tahun ini tidak mendapat anggaran DAK sepeserpun karena Pemerintah Pusat menganggap bahwa anggaran DAK yang dikucurkan sejak tahun 2006 telah mencukupi kebutuhan lembaga SD. Namun lembaga SD masih mendapat bantuan anggaran melalui bantuan sosial.
Di sisi lain, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengingatkan bahwa pelaksanaan program DAK ini harus sesuai dengan rencana pembuatan bangunan (gedung) atau bestek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban juga harus dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, Suwiyati, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyatakan bahwa program DAK ini dapat dilaksanakan dengan baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sehingga pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Program DAK ini akan dievaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir kegiatan.