Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada tahun 2015. Sebagai salah satu persiapan dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sejak tahun 2015 sudah menerapkan SAP berbasis akrual, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual.
Diklat Pemeriksaan LKPD Berbasis Akrual ini dilaksanakan selama lima hari, yaitu 14 s.d. 18 Maret 2016. Adapun peserta diklat berjumlah 35 orang, yang semuanya merupakan pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Seluruh peserta merupakan para pemeriksa yang akan diturunkan dalam pemeriksaan LKPD TA 2015 di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan diklat yang bertempat di Ruang Auditorium Lt. 2 – Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Novian Herodwijanto. Dalam sambutannya, Novian berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian kegiatan diklat dengan serius, terutama terkait materi yang berhubungan dengan pos-pos akrual pada laporan keuangan.
“Untuk lebih memahami permasalahan di lapangan, silahkan kendala-kendala yang ditemui dalam pemeriksaan pendahuluan disampaikan dalam diklat untuk dibahas bersama dengan pemateri,” pesan Novian.
Narasumber dalam diklat ini adalah widyaiswara dari Pusdiklat BPK RI, Suyono, dan Ketua Tim Senior dari Subauditorat Jawa Timur IV, Supatman. Selama pemaparan materi, narasumber dan peserta aktif berdiskusi untuk lebih memberikan pemahaman atas materi yang disampaikan.
Adapun materi yang disampaikan dalam diklat antara lain: gambaran umum penerapan akuntansi berbasis akrual dan peraturan yang terkait, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, kebijakan terkait akuntansi berbasis akrual, Bagan Akun Standar (BAS) dan jurnal standar, proses penyusunan LKPD, pemeriksaan atas LKPD berdasarkan siklus transaksi pendapatan dan pengeluaran, dan penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
Seluruh peserta diklat diminta mengisi pre-test dan post-test pada awal dan akhir diklat untuk mengetahui perkembangan peserta sebelum dan sesudah mengikuti kegiatan diklat. Setelah mengkuti diklat ini, peserta diharapkan mampu melaksanakan pemeriksaan atas LKPD yang sudah menerapkan SAP Berbasis Akrual.