Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI di BPK Jatim

889

Ketua Tim Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andreas Eddy Susetyo, bersama sembilan orang anggota melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke kantor BPK Jawa Timur, Jumat (4/11/2022). Para Anggota Dewan tersebut ditemui oleh Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, R. Yudi Ramdan Budiman, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, dan para pejabat struktural BPK Jawa Timur.

“Hubungan kerja antara BPK dan DPR khususnya komisi XI, secara konstitusional sangat strategis dalam hal manajemen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dalam konteks pemeriksaan sebagai amanat Undang-Undang. BPK bertugas memeriksa laporan keuangan baik di tingkat pusat maupun daerah dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada lembaga perwakilan sesuai kewenangannya masing-masing. DPR sebagai lembaga perwakilan memiliki kewenangan untuk mendorong dan mengawasi pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” ujar Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Pramono.

Selanjutnya, Ketua Tim Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, memaparkan maksud dan tujuan kunjungan kerja spesifik Komisi XI. DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam hal pengawasan, pihaknya ingin memilah dan mengkaji hasil pemeriksaan BPK agar nilai tambah dari hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XI DPR RI mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK. Wakil Ketua BPK RI, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan diselingi diskusi dan masukan yang bermanfaat untuk perbaikan BPK ke depannya.

Salah satunya terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021. Pada tahun 2022, BPK Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD pada 39 pemerintah daerah, yaitu 1 pemerintah provinsi, 29 pemerintah kabupaten, dan 9 pemerintah kota di Jawa Timur. Hasil pemeriksaan tersebut berupa opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yaitu 38 entitas mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 entitas mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemeriksaan atas LKPD TA 2021 juga menghasilkan 1.159 rekomendasi atas pengujian SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari 463 temuan yang diungkap. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memberikan perbaikan atas tata Kelola keuangan daerah serta pelaksanaan program/kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah agar dapat berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.