Penandatanganan NPHD Pilgub Jatim Tinggal Tunggu KPU

1214

Polemik penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pencairan anggaran Pilgub Jatim 2018 segera tuntas. Namun dengan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim segera mau menandatangani NPHD yang telah disusun bersama.

“Untuk Pemprov Jatim, NPHD sudah saya tanda tangani pada 23 Agustus 2017. Sekarang tinggal KPU Jatim yang menandatangani NPHD. Selama ini kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi. Saya ikuti saja maunya KPU,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Jatim Anom Surahno SH, MSi dikonfirmasi, Senin (28/8).

Menurut Anom, memang terdapat masalah dalam penandatanganan NPHD ini. Sebab setelah anggaran mendapat registrasi dari KPU Pusat, yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), yakni Sekretaris KPU Jatim. Sedangkan komisioner tidak diberikan hak untuk melakukan tanda tangan.

“Kita lihat nanti solusinya bagaimana. Jika KPU tidak mau menandatangani NPHD, nanti bisa didelegasikan ke sekretaris. Sama seperti saya, saya mendapat tugas gubernur untuk tanda tangan NPHD. Jadi saya ditunjuk menjadi delegasi penandatanganan NPHD,” ungkapnya.

Penandatanganan NPHD ini, lanjut Anom, dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. “Penandatanganan NPHD ini sifatnya wajib, jika tidak ada penandatangan NPHD, anggaran tidak bisa turun,” katanya.

[Selengkapnya …]