6.281 THL Bebani APBD Kabupaten Nganjuk

1295

Banyaknya jumlah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Nganjuk yang mencapai 6.281 orang menjadi perhatian serius Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nganjuk.

Banyaknya jumlah THL itu dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk. Hal itu juga sesuai dengan hasil audit anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nganjuk, Maryanto mengatakan, dengan kondisi banyaknya THL tersebut Banggar telah merekomendasikan kepada Bupati Nganjuk untuk melakukan evaluasi kinerja dari para THL.

Para THL tersebut harus dievaluasi sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nganjuk.

“Tentunya apabila THL yang ada kinerjanya memang dibutuhkan OPD maka bisa diminta untuk mengikuti rekrutmen CPNS atau diusulkan menjadi tenaga P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Karena sesuai UU Pemerintahan maka status pekerja di Pemerintahan itu hanya PNS dan P3K, dan pekerja THL tidak dikenal dalam Pemerintahan,” kata Maryanto, kemarin.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mengatakan, akan menindaklanluti dengan serius rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD dalam pengesahan Perda PAPBD 2020. Sekretaris Daerah harus segera melakukan evaluasi terhadap pekerja THL yang ada di masing-masing OPD.

“Dengan begitu keberadaan THL tersebut bisa betul-betul efektif dan efisien serta produktif, sehingga hasil kinerjanya bisa dirasakan Pemkab Nganjuk dan masyarakat. Di samping itu bisa ada penghematan anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk sektor lain yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Novi Rahman Hidhayat.

Sementara itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat terutama pelayanan kepada pasien rawat jalan, rawat inap dan pelayanan laboratorium, manajemen Rumah Sakit Umum Kertosono Kabupaten Nganjuk mengajukan pengadaan tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nganjuk.

Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) Non PNS ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan yang saat ini masih dibilang belum memenuhi standar pelayanan. Seperti adanya THL Kesehatan sebanyak 106 orang yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2020 mendatang dan dikhawatirkan akan menjadi hambatan dalam pemberian pelayanan kepada pasien.

[Selengkapnya di Harian Pagi Surya]