BPK Klarifikasi Pemberitaan Berjudul ‘BPK Temukan Desa Fiktif di Jatim’

733

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Harian Bhirawa, yang berjudul ‘BPK Temukan Desa Fiktif di Jatim’ pada edisi Jumat (8/11). BPK Perwakilan Jawa Timur menyatakan tidak pernah memberi pernyataan “selama pemeriksaan, ditemukan ada desa fiktif di Jatim”, dan “penambahan desa tersebut sejak adanya dana desa digelontorkan”, seperti yang diberitakan pada halaman 11.

Kepala Perwakilan Harry Purwaka hanya menyatakan akan meneliti apakah ada pertambahan jumlah desa sebelum dan setelah program dana desa.

Harry Purwaka saat menggelar workshop “Apa dibalik Opini?” pada 6 November 2019 menjelaskan, opini yang diberikan BPK atas laporan keuangan suatu entitas merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Oleh karena pembahasannya cukup spesifik, BPK menganggap media perlu memahami arti dari opini tersebut.

Sebagai salah satu sumber informasi, media massa dinilai memiliki peran penting dalam menyajikan informasi yang benar dan dapat dipahami masyarakat. Media massa juga menjadi perpanjangan tangan BPK dalam memberitakan output BPK berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Harapannya, wartawan dapat menerjemahkan hasil pemeriksaan BPK menjadi berita yang mudah diterima oleh masyarakat sehingga hasil pemeriksaan BPK dapat dipahami dengan benar.

Kepala BPK Jatim Harry Purwaka menyebut bahwa pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan merupakan pemeriksaan yang wajib dilakukan oleh BPK setelah pemerintah pusat/daerah menyerahkan laporan keuangan un-audited kepada BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 dan 56.

“Dalam media workshop kali ini, kami ingin membagi pengetahuan mengenai proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK sehingga menghasilkan apa yang dinamakan opini,” katanya.

Harry menerangkan bahwa jenis pemeriksaan BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan opini, pemeriksaan kinerja memberikan rekomendasi, sedangkan PDTT memberikan simpulan.

“Khusus PDTT yang berupa pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, prosesnya ditangani langsung oleh Auditorat Utama Investigasi pada BPK RI Pusat yang dibentuk sejak November 2016,” jelas dia.

[Selengkapnya …]