BPK Nilai Laporan Keuangan Pemkab Pasuruan WTP

727

Komitmen Pemkab Pasuruan mewujudkan pemerintahan yang bersih mulai menunjukkan hasilnya. Ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penghargaan atas laporan keuangan daerah dengan hasil baik.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas ini merupakan raihan kedua kalinya selama pemerintahan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Opini WTP yang diraih berturut-turut sejak 2014 itu merupakan raihan terbaik sejak 30 tahun terakhir.

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengungkapkan, raihan Opini WTP tidak lepas dari komitmen serta pakta integritas seluruh SKPD dengan Bupati Pasuruan untuk pengelolaan keuangan negara secara transparan. Pakta integritas ini menuntu seluruh jajaran SKPD mengelola administrasi keuangan secara transparan, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh SKPD hingga desa se-Kabupaten Pasuruan yang telah bekerja sama dengan baik dalam mengelola keuangan negara sesuai pakta integritas. Karena itu, Pemkab Pasuruan memperoleh predikat opini WTP,” kata Bupati Irsyad Yusuf.

Menurut Bupati, pencapaian opini WTP diharapkan tidak menjadikan aparat di bawahnya berpuas diri. Karena target yang ingin dicapai adalah WTP tanpa paragraf penjelas sehingga pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Pasuruan benar-benar bersih, akuntabel, dan sesuai aturan perundangan.

“Mempertahankan itu lebih susah daripada mencapai sebuah prestasi. Maka itu, dengan adanya WTP ini, kami akan terus bekerja untuk mengelola keuangan daerah dengan baik dan tanpa cacat,” tandas Irsyad Yusuf.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwitono menambahkan, WTP dengan paragraf penjelas mengandung arti bahwa segala laporan keuangan di Kabupaten Pasuruan dianggap wajar, tidak meragukan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, Pemkab Pasuruan harus terus melakukan pembenahan di semua sektor, khususnya administrasi keuangan dan kelengkapan data administrasinya.

“Opini WTP dengan paragraf penjelas ini harus ditindaklanjuti dengan pembenahan dan penyempurnaan administrasi keuangan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah benar-benar bersih dan transparan,” ucapnya.

[Selengkapnya …]