BPK Temukan Pengelolaan Pasar di Sampang Ada Piutang

354

Penertiban dan penataan pasar di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diketahui tidak lepas adanya piutang dalam pengelolaan pasar hingga miliaran rupiah yang kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota Komisi III DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin membeberkan Pemerintah Kabupaten Sampang memang diketahui mempunyai piutang dari potensi pengelolaan pasar sekitar Rp3-4 miliar. Piutang itu juga termasuk dalam potensi pengelolaan Pasar Srimangunan dan Pasar Margalela.

“Di Pasar Srimangunan dan Margalela tidak tercapai (PAD) retribusinya. Di Pasar Margalela tidak ada kegiatan ekonomi. Sedangkan di Pasar Srimangunan terdapat penunggakan. Dan itu kembali pada petugas-petugas pasar di sana yang berada di OPD terkait, bagaimana menyadarkan pedagang-pedagang membayar (retribusi),” ujarnya, Kamis (7/9/23).

Padahal lanjut Agus Husnul yakin menyampaikan, regulasi retribusi pasar disebutkan sudah diatur dalam Perda. Sehingga kemudian manakala pedagang enggan melakukan pembayaran, maka harus dilakukan pendekatan-pendekatan hingga dilakukan penegakan sebagaimana yang diatur.

“Semisal pedagang tidak membayar, ya tinggal dikomunikasikan saja, dan kami yakin para pedagang akan ada upaya membayar,” katanya.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]