BPKPD Kota Mojokerto, Makin Mudah Urus Pajak Daerah dengan Perlahan In On

1550

BPKPD Kota Mojokerto juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Antara lain dengan menggagas Perlahan In On Pelaporan (Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan Terintegrasi Secara Online).

Kepala BPKPD Kota Mojokerto Sumaljo menambahkan, digulirkanya inovasi Perlahan In On bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Di samping itu juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan integritas petugas pajak karena tidak bertemu secara tatap muka. ’’Aplikasi ini mengintegrasikan data peralihan hak dengan data pendaftaran tanah di BPN Kota Mojokerto serta Bank Jatim selaku tempat penerima pembayaran dengan metode pembayaran menggunakan kode virtual account (VA),’’ ulasnya.

Sehingga, masyarakat yang telah melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan tidak perlu melakukan mutasi nama wajib pajak SPPT PBB-P2. Sebab, jelas Sumaljo, perubahan nama akan dikonversi secara otomatis untuk SPPT PBB-P2 tahun pajak berikutnya.

Perlahan In On yang digagas oleh BPKPD menjadi salah satu inovasi Pemerintah Kota Mojokerto yang diajukan dalam Innovation Government Awards (IGA) tahun 2022. Bahkan, pelayanan berbasis digital ini juga berhasil menjadi juara 2 dalam Lomba Mojokerto Inovasi Daerah (Mojo Indah) tahun 2022. ’’Perlahan In On kini juga telah kami kembangkan dalam aplikasi berbasis android,’’ sebutnya.

Masyarakat dapat mengunduhnya pada Google Play Store dengan nama aplikasi Gaman Majapahit (Dalam Genggaman Masalah Pajak Daerah Pasti Tuntas). Selain pelaporan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB, aplikasi Gaman Majapahit juga memberikan pelayanan pajak daerah Kota Mojokerto lainnya. Baik pelaporan pajak daerah lainnya serta pengurusan administrasi PBB-P2.

Pelaporan pajak yang dapat dilaporkan menggunakan aplikasi ini yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir. Sedangkan pengurusan administrasi PBB-P2 yang ada pada menu aplikasi ini antara lain cek pembayaran PBB-P2, cetak salinan, mutasi nama wajib pajak PBB-P2 serta pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS.

Selain itu masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses laman perpajakan daerah berbasis website. Antara lain melalui laman sppt.mojokertokota.go.id, esptpd.mojokertokota.go.id dan bphtb.mojokertokota.go.id.

Di samping melahirkan inovasi dalam pengelolaan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah, BPKPD juga terus melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan. Antara lain dengan mencetuskan aplikasi yang digunakan dalam rekonsiliasi pelaporan keuangan di Kota Mojokerto melalui SiRASA atau Sistem Informasi Rekonsiliasi Kas dan Akuntansi.

Selain itu, juga terdapat aplikasi Sitaris (Sistem Informasi Inventarisasi Aset) yang digunakan untuk menginventarisasi aset-aset milik Pemkot Mojokerto. Termasuk Digitalisasi Manajemen Aset dengan Sistem Penjualan lewat SIPANJUL. ’’Penerapan inovasi-inovasi pelayanan ini juga kami tunjang dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada kaidah yang berlaku,’’ imbuhnya.

Kerja sama yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto juga berdampak positif dengan diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di tahun 2022. Opini WTP tersebut merupakan yang kedelapan kalinya yang diraih oleh Kota Mojokerto secara berturut-turut.

Sumber: Radar Mojokerto