Bupati Jember Alokasikan Rp1,5 M untuk Pembayaran Proyek Wastafel Bermasalah

787

Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan Rp 1,5 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022 untuk membayar proyek pengadaan wastafel yang bermasalah pada masa pemerintahan Bupati Faida.

“Dengan pembayaran utang wastafel, Pemerintah Kabupaten Jember telah berkomitmen untuk melakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Hendy Siswanto, dalam Sidang Paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022, di kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022) malam.

Namun alokasi anggaran sebesar itu disayangkan oleh Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Jember. “Kami sangat menyayangkan Pemkab Jember hanya mengalokasikan anggaran pembayaran wastafel sebesar Rp 1,5 miliar dari Rp 13 miliar lebih yang harus dibayar kepada rekanan penyedia bak cuci tangan Covid-19,” kata David Handoko Seto, juru bicara fraksi.

David mengatakan, kontraktor sudah memenangi gugatan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. “Jika kami cermati pada Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan, ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang justru mendapatkan tambahan anggaran yang menurut kami bisa ditunda,” katanya.

Beberapa OPD itu antara lain Dinas Pendidikan sebesar Rp 40,5 miliar, Dinas Cipta Karya Rp 7 miliar, Dinas Sosial Rp 18 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp 5 miliar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 3,7 miliar, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp 4,4 miliar, dan Badan Pendapatan Daerah rp 10 miliar.

“Jika Pemkab memang serius menyelesaikan tanggungan kepada pihak ketiga, seharusnya tidak sulit mereview rencana penganggaran. Terlebih dalam sebuah kesempatan, bupati sudah mengatakan kepada publik melalui media, bahwa utang kepada rekanan wastafel pasti akan dibayar, karena anggarannya aman,” kata David.

“Ketidakmampuan Pemkab Jember dalam pembayaran hutang akan menjadi ganjalan untuk memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tambah David.

Bupati Hendy Siswanto mengingatkan Nasdem agar lebih cermat didalam memahami peraturan perundangan terkait belanja-belanja yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked) oleh pemerintah pusat. Belanja tersebut tidak bisa diarahkan untuk belanja-belanja lain.

Sebagaimana diberitakan, proyek pengerjaan wastafel adalah bagian dari anggaran penanganan Covid-19 pada 2020, saat masa pemerintahan Bupati Faida. Namun ternyata hingga tahun anggaran berakhir, sejumlah rekanan menyatakan belum pernah dibayar.

Sementara itu BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama. Ini membuat Bupati Hendy Siswanto menolak melunasi utang itu. Ia mempersilakan rekanan menggugat ke pengadilan dan akan mematuhi putusan hakim.

Sumber: BeritaJatim