Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Upaya Dongkrak PAD untuk Kemandirian Fiskal

1590

Hingga saat ini Kabupaten Mojokerto masih jauh dari mandiri di bidang fiskal. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto masih di angka 20 persen dari APBD, sekitar Rp2,4 triliun per tahun. Sedangkan 80 persen APBD bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dalam Sosialisasi Optimalisasi PAD Khususnya Sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sosialisasi di salah satu hotel di kawasan Trawas ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin sinergitas dan komunikasi Pemerintah Daerah dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam meningkatkan PAD. Sosialisasi diikuti sebanyak 132 peserta masing-masing 122 PPAT dan 10 Camat yang telah mendapatkan sertifikat PPAT.

Dalam arahannya, Bupati menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk mewujudkan kemandirian fiskal. Mengingat, Kabupaten Mojokerto sendiri tidak banyak memiliki anggaran. Kabupaten Mojokerto hanya memiliki anggaran Rp2,4 triliun.

“Sidoarjo dan Gresik lebih dari Rp3 triliun Surabaya lebih dari Rp10 triliun, hal tersebut itulah yang membuat Kabupaten Mojokerto masih jauh dalam kemandirian fiskal. Saat ini, BPK maupun KPK tidak hanya mengawasi penggunaan anggaran, tapi juga pemasukan daerah,” katanya.

Hal tersebut menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) harus bekerja keras karena KPK sangat tegas dalam hal yang seharusnya masuk dalam uang negara. Apalagi, lanjut Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini, Kabupaten Mojokerto saat ini juga sangat bergantung dengan dana transfer dari pusat.

“Ketika daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat, ketika pusat kesulitan keuangan sehingga mengurangi transfer ke daerah, maka daerah mengalami kesulitan. Hingga saat ini Kabupaten Mojokerto masih jauh dari mandiri di bidang fiskal. Karena PAD Kabupaten Mojokerto masih di angka 20 persen dari APBD sekitar Rp2,4 triliun per tahun,” ungkapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini menjelaskan, PAD setidaknya 50 persen dari anggarannya agar lebih leluasa penggunaannya. Jika PAD tinggi, daerah akan leluasa memakai PAD untuk pengembangan daerahnya sendiri.

Kemandirian fiskal tercapai jika PAD mengalami kenaikan ke angka 50 persen dari APBD setiap tahunnya. Seperti tahun 2021, PAD Kabupaten Mojokerto naik dari Rp 500 miliar lebih menjadi Rp600 miliar lebih. Semakin berkembangnya daerah ini sejalan dengan semakin meningkatnya PAD,” tandasnya.

Bupati meyakini Kabupaten Mojokerto mempunyai banyak potensi untuk mendongkrak PAD. Pemkab Mojokerto sendiri telah berupaya melakukan seperti pembangunan jalan untuk menaikkan harga tanah sehingga nilai pajak bumi dan bangunan meningkat.

“Kemudian menciptakan sistem nontunai untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah, kemudian memungut pajak hasil tambang dari galian C ilegal, ini yang penting kita lakukan. Selain itu juga masyarakat juga harus ditingkatkan kesadarannya untuk membayar pajak,” pungkasnya.

Sumber: beritajatim.com