Bupati Pasuruan Serahkan LKPD 2022 ke BPK

445

Bupati Pasuruan, H.M. Irsyad Yusuf menyerahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited tahun anggaran 2022 pada kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (27/3) siang kemarin. LKPD diberikan pada BPK paling lambat tiga bulan usai tahun anggaran berakhir. Pasalnya, itu adalah amanah UU yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“LKPD Kabupaten Pasuruan sudah kita serahkan, karena itu sudah kewajiban yang menjadi amanah UU,” urai Gus Irsyad sapaan akrabnya, Selasa (28/3).

Gus Irsyad yakin, LKPD unaudited Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan. Yakni, relevan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku saat ini.

“Kami meyakini kualitas LKPD yang sudah disampaikan. Setidaknya ada jaminan atas kualitas yang telah diberikan sebagai bagian tugas pokok dan fungsinya,” kata Gus Irsyad.

Meski sudah memenuhi kriteria, namun Gus Irsyad juga menyadari LKPD Kabupaten Pasuruan bisa beresiko. Yakni, mengandung kekeliruan yang sifatnya elementer maupun substansial. Makanya, Pemkab Pasuruan membutuhkan saran yang membangun dari tim pemeriksa agar dapat melakukan perbaikan sistem keuangan daerah secara baik dan benar.

“Pemkab Pasuruan membutuhkan saran konstruktif dari tim pemeriksa. Supaya, kami dapat melakukan perbaikan dan membangun suatu sistem keuangan daerah yang efektif, ekonomis hingga akuntabel pada waktu yang akan datang,” kata Gus Irsyad.

[Selengkapnya di Harian Bhirawa]