Cari PNS Inspektorat Berkompeten

714

Pemeriksa Inspektorat tak hanya dituntut tegas dan objektif saat memeriksa pelanggaran oleh PNS, tetapi juga harus memiliki keahlian sesuai bidangnya alias berkompetensi. Untuk tujuan itulah, Badan Inspektorat Lamongan mengirimkan sebanyak 30 orang PNS di lingkungannya untuk mengikuti diklat ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Yogyakarta, mulai Senin (15/7) ini.

Diklat selama lima hari itu dilakukan juga agar para pemeriksa Inspektorat itu memiliki sertifikat pemeriksa. “Ini wajib, karena sebagai pemeriksa harus memiliki sertifikat,” kata Kepala Inspektorat Lamongan, Agus Suyanto, Minggu (14/7).

Pemeriksa Inspektorat memang harus memiliki persyaratan formal yakni sertifikat sesuai bidang yang ditangani. Dan ini kali pertama pegawai Inspektorat Lamongan dikirim mengikuti diklat bidang kinerja di BPK.

“Jadi yang ikut diklat nanti bisa saja ada yang tidak lulus, atau lulus semuanya. Tergantung kemampuannya selama diklat,” kata Agus.

Intinya pemeriksa harus profesional dan kompeten, dibarengi dengan syarat harus bersertifikat. “Untuk 30 pegawai yang dikirim ke diklat ini, semuanya akan belajar terkait bidang kinerja,” katanya.

Di antara bidang kerja yang ditangani Inspektorat selama ini adalah pelanggaran para PNS dalam pekerjaannya, juga pelanggaran dalam pengelolaan uang negara. Salah satunya pengelolaan dana desa (DD).

Mengenai persentase pelanggaran yang dilakukan para kepala desa di Lamongan dalam mengelola anggaran DD, Agus mengungkapkan, rata-rata masih 40 persen. Sedangkan penyimpangan dalam pemakaian DD sekitar 15 persen.

[Selengkapnya …]