Dana Aspirasi Tabrak Banyak Aturan

722

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai dana aspirasi dalam anggaran tahun depan berpotensi menjadi masalah dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah. “Dana aspirasi itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi pengelola dan penanggung jawabnya dinas di daerah. Entah bagaimana jadinya nanti,” kata Anggota BPK, Achsanul Qosasi.

Achsanul tak ingin ikut campur dalam perbedaan pendapat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal rencana pengalokasian dana aspirasi. Mantan anggota dewan dari Partai Demokrat itu mengingatkan, undang-undang telah mengatur anggaran daerah harus berasal dari APBD. Begitu pula APBN untuk membiayai proyek kementerian dan lembaga pusat.

Itu sebabnya, Achsanul sangsi budget usulan DPR tersebut bisa dikelola dengan tertib dan lancar. “Dana aspirasi rawan bersilangan kewenangan dan peraturan tentang anggaran,” ucapnya.

[Selengkapnya …]